Jakarta (ANTARA News) - Praktik pengeboran minyak dengan menyerobot sumur aset negara yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) adalah perbuatan melanggar hukum sehingga pelakunya harus segera ditindak.

"Yang jelas illegal drilling itu melanggar hukum. Bila ada kejadian diselisik dulu kegiatan pengeboran ilegal itu di wilayah kerja siapa. KKKS yang punya izin di wilayah itu yang harus memulai dengan lapor ke Dirjen Migas dan SKK Migas lalu bersama lakukan tindakan dengan aparat," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan praktik pengeboran minyak di wilayah kerja KKKS maupun penyerobotan sumur minyak yang dikelola KKKS tidak dapat dibenarkan.

Sesuai UU Migas No 22/2001, kegiatan pengeboran minyak dilakukan oleh perusahaan yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ditanya tentang rencana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang akan melakukan penutupan 27 sumur minyak di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba pada akhir April 2017, Arcandra belum mengetahuinya.

Dia mengaku belum mendapatkan laporan mengapa penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman di Muba sampai diundur penertibannya. "Nanti akan saya cari tahu dulu kenapa sampai diundur, penyebabnya apa. Baru kita tentukan langkah selanjutnya," kata dia.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Yusnin sebelumnya menyatakan Pemkab Muba akan melakukan penutupan 27 sumur di wilayah kerja dan menjadi aset negara yang dikelola Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Mangunjaya.

Dari total 104 sumur minyak tua di wilayah kerja Field Ramba di Muba, sekitar 74 persen sudah dilakukan penyemenan oleh pihak Pertamina EP bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI serta Pemkab Muba pada Oktober tahun lalu.

Sementara anggota Dewan Energi Nasional, Syamsir Abduh mengatakan bahwa praktik pengeboran ilegal bukan hanya terkait aspek keamanan maupun sosial semata tetapi juga disebabkan adanya celah regulasi yang memungkinkan terjadinya tindakan tersebut.

Regulasi yang ditengarai berpotensi menimbulkan praktik tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Karena itu, Syamsir mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pertama, segera menyelesaikan revisi RUU Migas sebagai payung hukum yang komprehensif di sektor migas. Kedua, perlu komitmen pemerintah dan/atau pemda serta badan usaha atas penyelesaian komprehensif dan integratif terhadap praktik pengeboran ilegal agar tidak menimbulkan dampak keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketiga, perlu pengawasan secara ketat dan berkelanjutan agar praktik ini tidak merugikan para pihak.

"Selain itu, perlu adanya sosialisasi (penyuluhan dan edukasi) masyarakat agar tujuan meningkatkan produksi minyak bumi nasional dengan mereaktivasi sumur tua dapat tercapai, dan di sisi yang lain tidak bermasalah dengan aspek keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan," ujar Syamsir.