Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan seorang pemuda berinisial M karena telah memberi bantuan terhadap beberapa tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari yang melarikan diri.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, kami naikkan status M menjadi tersangka," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal kepada wartawan di Surabaya, Senin.
M ditangkap polisi di rumahnya, Desa Kampek, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (20/4) lalu.
Polisi mengendus keterlibatan M dari rekaman pembicaraan melalui telepon seluler (ponsel) dengan tahanan berinisial Sh, tersangka kasus narkoba, warga Surabaya, yang kabur bersama enam tahanan lainnya dari sel Polsek Tambaksari.
Pembicaraan melalui telepon seluler itu terjadi di rumah bibi Sh di Jalan Kupang Krajan Surabaya.
"Ketika itu Sh kehabisan uang. Lalu mampir di rumah bibinya di Kupang Krajan, pinjam ponsel di sana menghubungi M untuk minta jemput agar diantar ke tempat persembunyian di Madura," ujar Iqbal.
M kemudian datang ke Surabaya mengendarai sepeda motor. Selanjutnya keduanya berboncengan menuju Burneh, Bangkalan. Lantas keduanya ditangkap polisi pada Kamis pagi di Burneh.
"M kami tangkap terlebih dahulu di Desa Tangkel, Burneh. Selanjutnya dari informasi M kami tangkap Sh yang sedang bersembunyi di Desa Alas Kembang, tak jauh dari Desa Kampek, Kecamatan Burneh, Bangkalan," ujarnya.
Namun saat ditangkap ketika itu M hanya berstatus sebagai saksi. Polisi perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Menurut Iqbal, hubungan antara Sh dan M adalah paman dan keponakan. Kepada polisi, M mengaku tak hanya membantu pelarian tersangka Sh, melainkan juga turut membantu pelarian tahanan lainnya, yaitu insial J, tersangka kasus penganiayaan, yang juga warga Surabaya.
"Terhadap J, M memberikan uang senilai Rp35 ribu, untuk bekal transportasi menuju ke Gresik," kata Iqbal.
J akhirnya menyerahkan diri di Polsek Bungah, Gresik, pada sekitar pukul 18.30, Senin (17/4) malam, karena kehabisan bekal.
"Atas perbuatannya yang memberikan pertolongan dan menyembunyikan tahanan yang melarikan diri ini, M kami kenakan pasal 221 KUHP," ucap Iqbal.
Polisi tetapkan tersangka pembantu pelarian tahanan
24 April 2017 20:25 WIB
Polisi (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Pewarta: Slamet AS/Hanif N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: