Freeport Indonesia kantongi izin ekspor konsentrat
22 April 2017 13:01 WIB
Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor untuk Juli 2015 - Januari 2016 dengan kuota ekspor mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, yang sudah mencapai 11 persen. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) ()
Jakarta (ANTARA News) - PT Freeport Indonesia (PT FI) akhirnya mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan berlaku selama satu tahun atau hingga 16 Februari 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi Antara mengatakan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4), setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan pada 20 April 2017.
"Sudah keluar, kemarin," kata Oke, dalam pesan singkat yang diterima Antara, di Jakarta, Sabtu.
Freeport Indonesia akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.
Keluarnya SPE konsentrat tersebut tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat Michael Richard Pence melakukan kunjungan ke Indonesia.
Baca juga: (Kapolda minta karyawan Freeport tunggu keputusan pemerintah)
Baca juga: (Freeport sudah hentikan pengurangan karyawan menurut Dinas Tenaga Kerja)
PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017.
Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen dan berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.
Selama 2016, Freeport Indonesia telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016. Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 januari 2017.
Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tercatat, realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea selatan, China, India dan Filipina.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi Antara mengatakan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4), setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan pada 20 April 2017.
"Sudah keluar, kemarin," kata Oke, dalam pesan singkat yang diterima Antara, di Jakarta, Sabtu.
Freeport Indonesia akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.
Keluarnya SPE konsentrat tersebut tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat Michael Richard Pence melakukan kunjungan ke Indonesia.
Baca juga: (Kapolda minta karyawan Freeport tunggu keputusan pemerintah)
Baca juga: (Freeport sudah hentikan pengurangan karyawan menurut Dinas Tenaga Kerja)
PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017.
Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen dan berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.
Selama 2016, Freeport Indonesia telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016. Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 januari 2017.
Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tercatat, realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea selatan, China, India dan Filipina.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: