Timika (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mimika, Papua akan memproses aktor utama yang menggerakan massa serikat pekerja PT Freeport Indonesia saat melakukan aksi solidaritas yang berujung kericuhan di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (20/4).

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Sabtu, mengatakan aksi solidaritas ratusan pekerja PT Freeport terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI Sudiro yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dana iuran SPSI itu telah ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu.

"Yang jelas itu bukan solidaritas murni lagi, tapi sudah ada provokasi dari oknum-oknum tertentu. Sekarang kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk memproses koordinator aksi tersebut," kata Victor.

Kapolres Mimika Victor Mackbon sendiri ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Ia terluka pada tumit kaki kirinya akibat terkena serpihan peluru karet.

Hingga kini Victor masih menjalani perawatan intensif di Ruang Perawatan VIP RSUD Mimika setelah tim dokter melakukan operasi untuk mengeluarkan sisa-sisa benda sintetis pada kakinya.

Victor mengatakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh massa serikat pekerja PT Freeport di gedung PN Timika pada Kamis (20/4) itu sudah mengarah pada kegiatan demonstrasi.

Padahal massa serikat pekerja PT Freeport tidak mengantongi izin untuk melakukan demonstrasi di tempat tersebut, melainkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika di kompleks Kantor Bupati Mimika Jalan Cenderawasih-SP3, Kuala Kencana.

"Kemarin itu sudah merupakan demonstrasi, bukan lagi sekadar solidaritas untuk datang mengikuti sidang. Ada bendera SPSI, ada pengeras suara," kata Victor.

Menurut dia, insiden di depan gedung PN Timika terjadi lantaran massa serikat pekerja memaksakan kehendak untuk mengeluarkan terdakwa Sudiro dari dalam mobil tahanan kejaksaan.

Tindakan tersebut, katanya, tidak prosedural dan menunjukkan masyarakat belum sepenuhnya memahami sistem penegakan hukum secara baik.

"Apapun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah ada aturannya. Jangan sampai terjadi pemaksaan kehendak. Kemarin itu sudah terjadi pemaksaan kehendak. Anggota kami sudah menyampaikan imbauan-imbauan sesuai standar operasi prosedur (SOP), tapi juga tidak dihiraukan," jelasnya.

Ke depan, Polres Mimika berharap agar massa serikat pekerja PT Freeport menaati prosedur hukum dan aturan-aturan lainnya dalam hal berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasi di depan umum.

"Apabila mengganggu ketertiban umum maka kami aparat akan melakukan tahapan-tahapan untuk penertiban terhadap gangguan ketertiban umum. Kami mengimbau semua pihak tolong menjaga kedamaian. Rekan-rekan serikat pekerja berjuanglah sesuai jalur-jalur yang ada, bukan dengan cara melawan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain," kata Victor.

Insiden kericuhan usai sidang terdakwa Sudiro di depan gedung PN Timika pada Kamis (20/4) mengakibatkan lima orang terluka, termasuk Kapolres Mimika Victor Mackbon.

Empat korban luka lainnya merupakan karyawan PT Freeport Indonesia. Mereka terluka akibat terkena peluru karet aparat di bagian kaki dan pantat. Beberapa diantaranya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.

Insiden itu juga mengakibatkan tujuh orang polisi mengalami luka-luka dan memar akibat terkena lemparan batu dari massa serikat pekerja.

Sejumlah polisi yang terluka akibat terkena lemparan batu tersebut telah menjalani visum di RSUD Mimika.

Terdakwa Sudiro selaku Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia disiang karena didakwa menggelapkan dana iuran organisasi SPSI Rp3,3 miliar.