Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial karena selama ini belum diatur dalam sebuah produk UU namun hanya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi.
"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena uu sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," katanya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dalam PKPU No 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung.
Menurut dia, terkait akun-akun liar yang banyak beredar di medsos belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.
Baca juga: (RUU Pemajuan Kebudayaan akan disahkan akhir April)
"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silakan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," ujarnya.
Politisi PPP itu menilai pengaturan kampanye di medsos dalam UU Pemilu sangat penting karena kedepan tren digital politik siber semakin menguat.
Karena itu dia kalau tidak disiapkan perangkat aturan maka masyarakat akan menjadi korban dari kampanye hitam dan berita-berita "hoax" yang disebarkan akun-akun "liar" tidak bertanggung jawab.
"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa tedeng aling-aling," katanya.
Dia menjelaskan tujuan dibuat aturan tersebut agar kampanye di medsos bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang.
Baca juga: (Peringatan panglima TNI soal media sosial)
RUU Pemilu atur kampanye di medsos
21 April 2017 10:54 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: