Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Purnama.

Itu dinyatakan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.




Baca juga: (Ahok akan menghadapi tuntutan hari ini)