Basuki Purnama dituntut dua tahun percobaan
20 April 2017 11:42 WIB
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Purnama.
Itu dinyatakan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.
Baca juga: (Ahok akan menghadapi tuntutan hari ini)
Itu dinyatakan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.
Baca juga: (Ahok akan menghadapi tuntutan hari ini)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: