Berawal dari razia kendaraan di jalan raya, akhirnya satu mobil dengan beberapa orang di dalamnya dikejar polisi. Peristiwanya di pertigaan Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, Kabupaten Lubuklinggau.
"Saya menyesalkan peristiwa itu terjadi," kata Karnavian, di Jakarta, Rabu.
Dia menduga salah tembak itu terjadi karena anak buahnya mengira orang-orang di dalam kendaraan itu pelaku kejahatan.
"Akhirnya dikejar, dilakukan penembakan peringatan ke udara tapi tidak berhenti sehingga dikira pelaku kejahatan sehingga akhirnya ditembak dan mengakibatkan korban," katanya.
Dalam menentukan suatu tindakan, kata dia, seharusnya polisi memiliki kemampuan diskresi memadai. Diskresi artinya penilaian secara subyektif untuk melakukan tindakan yang tepat dalam rangka menjaga keselamatan publik.
Dalam kasus ini, dia menduga pelaku tidak memiliki kemampuan diskresi yang memadai sebagai polisi.
"Penilaian yang bersangkutan, itu adalah pelaku kejahatan. Tapi ternyata bukan. Ini mungkin ada tindakan diskresi yang kurang tepat," paparnya.
Sebelumnya, pada Selasa siang (18/4), sedan Honda City bernomor registrasi BG 1488 ON berisi enam orang melintas di pertigaan Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, Kabupaten Lubuklinggau.
Satuan Lalu-lintaas Polres Lubuklinggau yang saat itu tengah menggelar razia kendaraan, meminta mobil itu berhenti. Namun pengendara mobil tidak mau berhenti; malah mencoba menabrak polisi bertugas.
Beberapa polisi yang curiga berupaya mengejar mobil itu dan melepas tembakan sebanyak 10 kali.
Seorang korban tewas, satu kritis, dan empat orang luka ringan dan berat. Kendaraan nahas itu ditumpangi Diki (30) yang mengemudikan kendaraan, Surini (54), Dewi (40), Indra (33), Novianti (30) dan seorang balita berinisial G (2).
"Saya menyesalkan peristiwa itu terjadi," kata Karnavian, di Jakarta, Rabu.
Dia menduga salah tembak itu terjadi karena anak buahnya mengira orang-orang di dalam kendaraan itu pelaku kejahatan.
"Akhirnya dikejar, dilakukan penembakan peringatan ke udara tapi tidak berhenti sehingga dikira pelaku kejahatan sehingga akhirnya ditembak dan mengakibatkan korban," katanya.
Dalam menentukan suatu tindakan, kata dia, seharusnya polisi memiliki kemampuan diskresi memadai. Diskresi artinya penilaian secara subyektif untuk melakukan tindakan yang tepat dalam rangka menjaga keselamatan publik.
Dalam kasus ini, dia menduga pelaku tidak memiliki kemampuan diskresi yang memadai sebagai polisi.
"Penilaian yang bersangkutan, itu adalah pelaku kejahatan. Tapi ternyata bukan. Ini mungkin ada tindakan diskresi yang kurang tepat," paparnya.
Sebelumnya, pada Selasa siang (18/4), sedan Honda City bernomor registrasi BG 1488 ON berisi enam orang melintas di pertigaan Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, Kabupaten Lubuklinggau.
Satuan Lalu-lintaas Polres Lubuklinggau yang saat itu tengah menggelar razia kendaraan, meminta mobil itu berhenti. Namun pengendara mobil tidak mau berhenti; malah mencoba menabrak polisi bertugas.
Beberapa polisi yang curiga berupaya mengejar mobil itu dan melepas tembakan sebanyak 10 kali.
Seorang korban tewas, satu kritis, dan empat orang luka ringan dan berat. Kendaraan nahas itu ditumpangi Diki (30) yang mengemudikan kendaraan, Surini (54), Dewi (40), Indra (33), Novianti (30) dan seorang balita berinisial G (2).