Warga Batang sepakati ganti untung pembangunan SUTET
15 April 2017 21:41 WIB
ilustrasi: Petugas Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) Area Pelaksanaan Pemeliharaan (APP) Bandung PLN Unit Transmisi Jawa Bagian Tengah melakukan penggantian Isolator pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di tower 127 Cilegon - Cibinong, Desa Batok, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/7/2016). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Batang (ANTARA News) - Warga lima desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang terdampak pembangunan tapak menara saluran udara tegangan ekstra tinggi 500 kilovolt Jalur Ungaran-Mandiracan menyepakati ganti untung tanah sebesar Rp254 ribu per meter.
Ketua Tim Pengadaan Tanah, Edi Sumarsono di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa musyawarah bentuk ganti kerugian pembangunan tapak tower atau menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) ini dalam bentuk uang dengan nilai rupiah.
"Bagi pemilik tanah terdampak pembangunan tapak tower SUTET telah sepakat menerima ganti untung dengan kewajaran sesuai undang undang," katanya.
Menurut dia, musyawarah ganti untung diikuti oleh pemilik tanah atau kuasanya yang mempunyai hubungan darah atau kekerabatan sedang orang yang tidak berhak atau tidak mempunyai kewenangan tidak boleh ikut dalam kegiatan tersebut.
Adapun bagi penerima ganti untung tanah, kata dia, menandatangani kesepakatan dan membuka rekening karena pembayarannya akan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia.
"Bagi yang hadir tetapi tidak sepakat dengan nilai harganya akan diberikan kesempatan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam kurun 14 hari," katanya.
Kendati demikian, ia berharap, warga terdampak pembangunan tapak tower bisa menyepakati ganti untung yang ditentukan oleh tim appraisal agar pembangunannya bisa secepatnya dibangun.
Penanggung Jawab PLN Pembangunan SUTET Kabupaten Batang, Suwardi mengatakan saat ini, PLN masih fokus dalam pengadaan tanah untuk pembangunan tower SUTET.
"Sebelum ada pembayaran kita tidak akan melakukan eksekusi atau pembangunan. Kendati demikian, apabila tanah itu sudah dibayar, kami minta warga tidak menanami pohon," katanya.
(U.SYS/S023)
Ketua Tim Pengadaan Tanah, Edi Sumarsono di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa musyawarah bentuk ganti kerugian pembangunan tapak tower atau menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) ini dalam bentuk uang dengan nilai rupiah.
"Bagi pemilik tanah terdampak pembangunan tapak tower SUTET telah sepakat menerima ganti untung dengan kewajaran sesuai undang undang," katanya.
Menurut dia, musyawarah ganti untung diikuti oleh pemilik tanah atau kuasanya yang mempunyai hubungan darah atau kekerabatan sedang orang yang tidak berhak atau tidak mempunyai kewenangan tidak boleh ikut dalam kegiatan tersebut.
Adapun bagi penerima ganti untung tanah, kata dia, menandatangani kesepakatan dan membuka rekening karena pembayarannya akan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia.
"Bagi yang hadir tetapi tidak sepakat dengan nilai harganya akan diberikan kesempatan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam kurun 14 hari," katanya.
Kendati demikian, ia berharap, warga terdampak pembangunan tapak tower bisa menyepakati ganti untung yang ditentukan oleh tim appraisal agar pembangunannya bisa secepatnya dibangun.
Penanggung Jawab PLN Pembangunan SUTET Kabupaten Batang, Suwardi mengatakan saat ini, PLN masih fokus dalam pengadaan tanah untuk pembangunan tower SUTET.
"Sebelum ada pembayaran kita tidak akan melakukan eksekusi atau pembangunan. Kendati demikian, apabila tanah itu sudah dibayar, kami minta warga tidak menanami pohon," katanya.
(U.SYS/S023)
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: