Mataram (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi memaafkan pria yang telah melakukan penghinaan atas dirinya dan keluarga ketika melakukan perjalanan kembali dari Singapura.

Dalam keterangannya seusai sholat Jumat (14/4) di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center, Gubernur yang juga merupakan tokoh ulama kharismatik di NTB itu, mengatakan agar masyarakat NTB mampu menahan diri dan bersikap memaafkan.

"Menghadapi keadaan apapun di dunia, sesungguhnya Islam telah memberi panduan yang terbaik melalui Alquran dan Hadits. Tuntunan Alquran terkait dengan hal yang tidak menyenangkan adalah sabar," kata gubernur.

Gubernur menjelaskan, Allah memberi panduan dan arah kepada kita dengan firman, kalau engkau memberi maaf itu adalah mendekatkan kepada ketaqwaan kepada Allah. Nabi menuntun, juga jelas. Nabi mengajak kepada kita belajarlah untuk berakhlaq sebagai Ahklaq Allah dalam Asmaul Husna, diantara maaf memberi maaf menerima taubat dan menerima ampunan.

Nabi juga mengingatkan bukanlah yang hebat yang menang dalam tarung tapi yang hebat adalah yang mampu mengendalikan diri saat marah, artinya masyarakat yang hebat adalah masyarakat yang mampu mengendalikan diri dan menjaga akal sehat manakala ia marah.

Gubernur membenarkan bahwa benar terjadi seperti yang diberitakan satu hari terakhir ini, ada (bisa disebut) penghinaan atau sejenisnya yang dialaminya dan keluarga, ketika melakukan perjalanan dari Singapura, Minggu (9/4) oleh seseorang bernama Steven Hadisurya Sulistyo.

Gubernur juga mengimbau kepada seluruh warga NTB untuk tidak terprovokasi, tidak emosi atas hal tersebut. Meski demikian ia juga menegaskan tidak dapat melarang orang marah.

"Hanya saja bahwa agama mengajarkan kita untuk senantiasa menjadi pemaaf," ujarnya.

Untuk itu, Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) berharap warga NTB tetap tenang dan tidak ada reaksi lain yang dekat dengan maksiat.

Dalam permintaan maafnya yang telah dipublikasikan melalui sejumlah media nasional, Steven menyampaikan terimakasihnya kepada TGB yang telah memaafkan dan tidak menempuh jalur hukum.