Mahasiswa Garut gelar aksi dukungan untuk ibu yang digugat anaknya
13 April 2017 16:08 WIB
Amih Digugat 1,8 Miliar Rupiah Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3/2017). Asep, sempat menyanggupi untuk membayar hutang sebesar Rp121,5 juta namun ditolak oleh penggugat Handoyo Andianto suami dari Yani Suryani anak ke sembilan Amih. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi) ()
Bandung (ANTARA News) - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis, untuk memberikan dukungan kepada Amih atau Siti Rokayah (83) yang digugat oleh anaknya terkait utang piutang sebesar Rp1,8 miliar.
Mahasiswa tersebut menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan dukungan kepada Amih.
Mahasiswa juga meminta penggugat ibu agar segera mencabut gugatannya dan memilih jalan secara kekeluargaan.
Sidang lanjutan kasus utang piutang anak dan ibu tersebut menghadirkan tergugat Amih dan anak menantunya yang menggugat Handoyo Andianto, sedangkan istri Handoyo yang merupakan putri Amih, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang yang dipimpin Endratno Rajamai, SH itu hanya memintai keterangan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat.
Sidang tersebut dihadiri juga oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang turut simpatik terhadap kasus yang menggugat ibu tersebut.
Dedi menyampaikan, kasus tersebut sebenarnya mudah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut dia, Amih sebenarnya tidak memiliki utang, tetapi anak yang lainnya yang memiliki utang kepada penggugat.
"Persoalannya mudah, kalau masalah utang tinggal bayar oleh anaknya," kata Dedi.
(Baca: Pengakuan menantu yang gugat ibu Rp1,8 M)
Mahasiswa tersebut menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan dukungan kepada Amih.
Mahasiswa juga meminta penggugat ibu agar segera mencabut gugatannya dan memilih jalan secara kekeluargaan.
Sidang lanjutan kasus utang piutang anak dan ibu tersebut menghadirkan tergugat Amih dan anak menantunya yang menggugat Handoyo Andianto, sedangkan istri Handoyo yang merupakan putri Amih, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang yang dipimpin Endratno Rajamai, SH itu hanya memintai keterangan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat.
Sidang tersebut dihadiri juga oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang turut simpatik terhadap kasus yang menggugat ibu tersebut.
Dedi menyampaikan, kasus tersebut sebenarnya mudah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut dia, Amih sebenarnya tidak memiliki utang, tetapi anak yang lainnya yang memiliki utang kepada penggugat.
"Persoalannya mudah, kalau masalah utang tinggal bayar oleh anaknya," kata Dedi.
(Baca: Pengakuan menantu yang gugat ibu Rp1,8 M)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: