Semarang (ANTARA News) - Bank Mandiri digugat nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang dengan tuntutan Rp48,3 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum karena manahan dana milik koperasi yang tersimpan di bank tersebut.

Kuasa hukum penggugat Aris Setiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan, ganti rugi yang diajukan tersebut terdiri atas kerugian materiil dan imateriil.

Ia menjelaskan dana milik nasabah KSP Intidana yang tersimpan di Bank Mandiri mencapai Rp36,5 miliar.

"Dana tersebut tersimpan dalam dua rekening yang kemudian diblokir oleh Bank Mandiri," katanya.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, terjadi transaksi penarikan sekitar Rp10 miliar atas rekening yang sudah diblokir tersebut.

Total dana yang masih tersimpan di dua rekening terblokir tersebut saat ini sebesar Rp36,5 miliar.

Para nasabah sendiri sudah 13 kali melakukan mediasi dengan pihak Bank Mandiri namun selalu berakhir buntu.

Dalam tuntutannya, para nasabah meminta Bank Mandiri membuka blokir atas kedua rekening dan mengembalikan uang mereka beserta perhitungan bunga dengan total mencapai Rp38,3 miliar.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi imateriil yang nilainya sebesar Rp10 miliar.

Penggugat juga meminta Bank Mandiri menerima permohonan penggantian spesimen tanda tangan atas rekening yang diblokir tersebut.

"Kami minta putusan hakim nantinya dapat langsung dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu upaya hukum lanjutan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zainal Arifin tersebut.

Atas gugatan tersebut, hakim memberikan kesempatan tergugat untuk menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya.