Makassar, Sulawesi Selatan (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook, Yusniar (27), divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar karena tidak terbukti melanggar hukum.
"Memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pencemaran atas saksi dan unsurnya tidak terpenuhi maka dinyatakan bebas dari segala tuduhan," kata Hakim Ketua PN Makassar, Kasianus, membacakan vonis itu, Selasa.
Hakim juga mengembalikan hak-hak Yusniar dan menyatakan dia bersih dari segala tuduhan serta menyatakan segala pasal yang dikenakan kepada terdakwa dinyatakan tidak bisa digunakan menjerat terdakwa.
Yusniar sujud syukur di depan majelis hakim dan berterima kasih atas keadilan yang diberikan kepadanya.
"Sejak awal saya tidak pernah ada maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang. Saya sangat bersyukur mendapatkan keadilan," kata dia kepada wartawan sambil meneteskan air mata.
Baca juga: (Facebook kenalkan 10 tips kenali berita palsu, sebarkan!)
Suasana haru bercampur bahagia pun menyelimuti pintu pengadilan dan ayah Yusniar memeluk erat anaknya sembari meneteskan air mata. Yusniar yang terjerat kasus ini selama hampir setahun akan melakukan acara syukuran bersama keluarga.
Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Azis Dumpa mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.
"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran bahwa tidak semua kasus pencemaran nama baik harus divonis tanpa melihat unsur keadilan dan akhirnya terbukti tidak bersalah," kata Azis. "Harapan kami ke depan tidak ada lagi kasus yang sama menjerat orang tidak bersalah."
Yusniar dijerat Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 KHUPidana karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Sudirman Sijaya.
Yusniar memposting status pada 14 Maret 2016 usai rumah orang tuanya di jalan Sultan Alauddin didatangi puluhan orang untuk membongkar rumah orang tuanya tanpa alasan jelas atas suruhan Sudirman Sijaya yang mengklaim lahan itu miliknya, padahal bukan.
Meski hubungan kekerabatan antara pihak Yusniar dengan Sudirman Sijaya sudah putus, Sudirman ngotot ingin mengambil hak orang secara paksa, tetapi ditentang dan akhirnya berujung di meja hijau dengan alasan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Facebooker Yusniar divonis bebas karena tak terbukti cemarkan nama baik
11 April 2017 13:34 WIB
Facebook (Flickr/Marco Pakoeningrat)
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: