Abang Andi Narogong minta jadi subkontraktor KTP-E
10 April 2017 17:49 WIB
Dedi Prijono (kanan) kakak dari Tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Narogong dan Mantan Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Mulyana (kedua kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Sebanyak enam saksi hadir dalam sidang tersebut untuk diperiksa terkait teknis pengadaan e-KTP. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Dedi Prijanto yang merupakan abang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek KTP-elektronik.
"Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (KTP-E) untuk menjadi subkon," kata Dedi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga "elektroplating" itu bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Meski tidak ada core business percetakan smart card bagaimana menjadi subkon?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.
"Betul, tapi selama ini sama Pak Andi (Andi Narogong), dia bisnis bikin perlengkapan baju atau apa apa, dia tidak masin (bisnis) baju tapi bisa buat baju. Kami awalnya ingin invest mesin tapi akhirnya Pak Andi katakan wah tidak masuk akal (karena) setelah (KTP-E) mesinnya tidak bisa dipakai lagi," jawab Dedi.
"Selain ke Isnu, minta ke siapa lagi minta subkon?" tanya jaksa Abdul.
"Pak Anang (Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI)," jawab Dedi.
Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang KTP-E pada 2011.
"Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI," tambah Dedi.
Namun kesaksian Dedi itu mendatangkan tanda tanya dari Irman yang menilai keganjilan pertemuan dilakukan di Kemang Pratama yang merupakan rumah Andi Narogong.
"Biasanya kalau mau mendapatkan subkon yang dilakukan adalah mendatangi pemenang, harusnya yang didatangai PNRI, jadi apakah benar pertemuan itu yang dilakukan di Kemang Pratama?" tanya Dedi.
"Saya rasa kenyataannya begitu," jawab Dedi.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (KTP-E) untuk menjadi subkon," kata Dedi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga "elektroplating" itu bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Meski tidak ada core business percetakan smart card bagaimana menjadi subkon?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.
"Betul, tapi selama ini sama Pak Andi (Andi Narogong), dia bisnis bikin perlengkapan baju atau apa apa, dia tidak masin (bisnis) baju tapi bisa buat baju. Kami awalnya ingin invest mesin tapi akhirnya Pak Andi katakan wah tidak masuk akal (karena) setelah (KTP-E) mesinnya tidak bisa dipakai lagi," jawab Dedi.
"Selain ke Isnu, minta ke siapa lagi minta subkon?" tanya jaksa Abdul.
"Pak Anang (Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI)," jawab Dedi.
Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang KTP-E pada 2011.
"Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI," tambah Dedi.
Namun kesaksian Dedi itu mendatangkan tanda tanya dari Irman yang menilai keganjilan pertemuan dilakukan di Kemang Pratama yang merupakan rumah Andi Narogong.
"Biasanya kalau mau mendapatkan subkon yang dilakukan adalah mendatangi pemenang, harusnya yang didatangai PNRI, jadi apakah benar pertemuan itu yang dilakukan di Kemang Pratama?" tanya Dedi.
"Saya rasa kenyataannya begitu," jawab Dedi.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: