Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses dan menindaklanjuti perwira menengah Polres Metro Tangerang yang menampar seorang wanita saat berunjuk rasa.

"Intinya berkaitan kegiatan di jajaran Polres Metro Tangerang saat ini pendalaman Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Argo mengatakan tim Propam Polda Metro Jaya memeriksa perwira menengah yang menjabat Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang itu guna mengetahui latar belakang masalah.

Argo berjanji tidak akan menutupi insiden penamparan anggota kepolisian terhadap aktivis buruh wanita tersebut.

"Ini menjadi pembelajaran untuk semua kita harus menahan diri dan sabar," ujar Argo.

Terkait ancaman sanksi, Argo menyatakan tim Propam Polda Metro Jaya akan mengumpulkan bukti selanjutnya perwira kepolisian bernama Ajun Komisaris Besar Polisi Danu Wiyata itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, AKBP Danu Wiyata terlibat penamparan terhadap aktivis buruh wanita Emilia Yanti yang berunjuk rasa saat hari bebas berkendaraan di Tangerang Banten pada Minggu (9/4).

Awalnya, aparat kepolisian berniat membubarkan aksi demo para buruh itu sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Namun, Emilia bersikukuh aksi tersebut tidak melanggar aturan kemudian terlibat percekcokan dengan polisi hingga terjadi penamparan.