Pemilik sabu-sabu 40 kilogram punya paspor Malaysia
9 April 2017 12:18 WIB
Tiga tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti narkotik ditunjukkan kepada media saat rilis di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Minggu (9/4/2017). Sedikitnya 40 kilogram sabu-sabu dan 160.000 butir pil ekstasi dari Malaysia senilai Rp72 miliar tersebut berhasil diamankan jajaran Polda Riau dari tangan dua kurir dan seorang bandar narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau mengungkapkan bahwa pemilik sabu-sabu 40 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi yang ditangkap Sabtu (8/4) memiliki paspor Malaysia dan identitas pengenal lainnya.
"Ini tersangka EJ jalurnya punya dua warga negara, Indonesia dan Malaysia. Dia punya paspor Malaysia masih hidup," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Minggu.
Ketika EJ ditangkap di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, turut diamankan dari rumahnya lima paspor. Dua di antaranya miliknya, tiga paspor lainnya adalah paspor Indonesia milik dua anak buah dan istrinya.
Selain itu juga ditemukan uang ringgit dari tersangka yang diketahui terakhir di Malaysia pada 5 April. Bahkan dari barang bukti yang diamankan terdapat satu tanda pengenal Malaysia dan satu surat izin mengemudi internasional atas namanya.
Kapolda mengatakan bahwa 40 kg sabu dan 160 ribu pil ekstasi ini jumlah yang spektakuler. Satu gram sabu-sabu bisa dipakai lima orang sehingga jika 40 kg bisa merusak 200 ribu orang. Sedangkan satu pil anggap saja satu orang dan telah merusak 160 ribu orang.
"Belum lagi kerugian ekonomi. Nilainya 1 kg sabu bisa Rp1 miliar, jadi kalau 40 kg itu Rp40 miliar dan 160 ribu pil ekatasi diperkirakan Rp32 miliar. Ini harus disikat betul," ujarnya.
Penangkapan pemilik sabu ini berawal dari diamankannya dua orang kurir pada Sabtu (8/4) dini hari. Keduanya ditangkap dengan dua mobil, satu berisi masing-masing 20 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan lainnya 20 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Kabupaten Siak.
"Ini tersangka EJ jalurnya punya dua warga negara, Indonesia dan Malaysia. Dia punya paspor Malaysia masih hidup," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Minggu.
Ketika EJ ditangkap di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, turut diamankan dari rumahnya lima paspor. Dua di antaranya miliknya, tiga paspor lainnya adalah paspor Indonesia milik dua anak buah dan istrinya.
Selain itu juga ditemukan uang ringgit dari tersangka yang diketahui terakhir di Malaysia pada 5 April. Bahkan dari barang bukti yang diamankan terdapat satu tanda pengenal Malaysia dan satu surat izin mengemudi internasional atas namanya.
Kapolda mengatakan bahwa 40 kg sabu dan 160 ribu pil ekstasi ini jumlah yang spektakuler. Satu gram sabu-sabu bisa dipakai lima orang sehingga jika 40 kg bisa merusak 200 ribu orang. Sedangkan satu pil anggap saja satu orang dan telah merusak 160 ribu orang.
"Belum lagi kerugian ekonomi. Nilainya 1 kg sabu bisa Rp1 miliar, jadi kalau 40 kg itu Rp40 miliar dan 160 ribu pil ekatasi diperkirakan Rp32 miliar. Ini harus disikat betul," ujarnya.
Penangkapan pemilik sabu ini berawal dari diamankannya dua orang kurir pada Sabtu (8/4) dini hari. Keduanya ditangkap dengan dua mobil, satu berisi masing-masing 20 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan lainnya 20 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Kabupaten Siak.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: