Jakarta (ANTARA News) - Penyaluran kredit ketahanan pangan (KKP) melalui 29 bank pelaksana telah mencapai Rp4,43 triliun atau telah berputar sebanyak 2,13 kali dari total plafon kredit yang disediakan sebesar Rp2,082 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis, menjelaskan, program KKP merupakan program pengembangan tanaman dan komoditas pangan di mana pemerintah memberikan subsidi kepada petani atas bunga kredit tersebut. "KKP diberikan untuk pengembangan padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jakar, dan tebu. Juga untuk peternakan sapi potong/perah, ayam ras/buras, dan itik, serta penangkapan dan budidaya ikan, pengadaan pangan, dengan total plafon yang disediakan oleh 29 bank pelaksana sebesar Rp2,082 triliun," jelas Menkeu. Menurut Menkeu, angka realisasi penyaluran KKP hingga Rp4,43 triliun merupakan angka hingga akhir Februari 2007. Besarnya subsidi bunga KKP adalah sebesar selisih antara tingkat bunga kredit bank yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada petani. Ia mencontohkan, tingkat suku bunga yang berlaku saat ini untuk KKP padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar adalah 16 persen. Beban bunga itu ditanggung oleh petani sebesar 8 persen dan dengan subsidi pemerintah sebesar 8 persen. Sedangkan untuk KKP lainnya sebesar 16 persen di mana sebesar 10 persen ditanggung oleh petani dan oleh pemerintah melalui subsidi sebedar enam persen. Menurut Menkeu, untuk mendukung kebijakan pengembangan energi nabati, maka cakupan KKP direncanakan akan diperluas, tidak lagi terbatas hanya dalam rangka ketahanan pangan tetapi juga dalam rangka ketahanan energi. Untuk itu, plafon KKP untuk pengembangan tebu dan singkong sebagai bahan baku bahan bakar energi nabati akan ditingkatkan dalam jumlah yang signifikan. Beberapa bank pelaksana KKP telah menyatakan kesediaannya untuk meningkatkan plafon KKP-nya dan akan direalisasikan segera setelah penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Pertanian tentang KKP, yang saat ini sedang dalam proses finalisasi, memperoleh penetapan final. Skema Pendanaan UKM Menkeu juga menjelaskan, dalam rangka program pemberdayaan usaha kecil dan mikro, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji pengembangan skema-skema pendanaan UKM baik berupa penyempurnaan dari skema yang telah ada maupun membuat skema pendanaan baru yang dapat melengkapi skema pendanaan yang ada saat ini. Selain itu, mengingat masalah utama yang menjadi penghambat UKM dalam mengakses kredit adalah ketidakmampuan UKM menyediakan jaminan, maka ke depan diharapkan lembaga penjamin kredit dapat lebih berperan untuk mendukung UKM. "Untuk itu pemerintah akan berusaha mendorong bertumbuhnya usaha di bidang penjaminan kredit," katanya. Dalam jangka pendek, jelasnya, pemerintah akan mengupayakan perkuatan permodalan dan manajemen BUMN di bidang asuransi kredit/penjamin yang ada saat ini, di antaranya PT Askrindo, dan Perum Sarana Pengembangan usaha.(*)