Kemendes terima banyak laporan soal penyimpangan dana desa
7 April 2017 20:32 WIB
Sekjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Anwar Sanusi (kiri), Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Erani Yustika (tengah) dialog dengan pengurus BUMDes dari Jawa Barat dan Banten di Kantor Kemendes PDTT, Rabu (27/7/2016). (istimewa)
Yogyakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengakui menerima banyak pengaduan penyimpangan pemanfaatan dana desa untuk tahun anggaran 2016.
"Ada 932 pengaduan mengenai penyimpangan penggunaan dana desa yang masuk ke kami," kata Anwar Sanusi seusai mengikuti FGD mengenai "Dimensi Tata Kelola, Pengelolaan Dana Desa dan Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan UU Desa" di Fisipol UGM, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Anwar, seluruh laporan yang muncul baik di pulau Jawa maupun di luar Jawa tersebut telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Dapat dikategorikan penyimpangan, kata dia, apabila perangkat desa yang bersangkutan terbukti tidak menggunakannya sesuai dengan kepentingan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Misalnya untuk pembangunan pagar rumah penduduk, untuk membangun gapura. Bahkan ada laporan dana itu digunakan kepentingan individu aparat desa itu sendiri," kata dia.
Meski demikian, untuk membuktikan kebenaran aduan yang diterima, menurut dia, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) juga langsung melakukan verifikasi langsung ke masing-masing desa. "Setelah kami lakukan kroscek langsung dan kami kunjungi on the spot ternyata 50 persen lebih aduan itu adalah fitnah," kata dia.
Anggapan penyimpangan itu, menurut Anwar, bisa muncul karena faktor kesengajaan atau disebabkan prosedur penggunaan dana desa yang belum sepenuhnya dipahami oleh perangkat desa. "Kalau kesengajaan jelas harus langsung kami proses," kata dia.
Oleh sebab itu, Anwar mengatakan untuk meminimalisasi penyimpangan akibat ketidakpahaman prosedur, selama 2017 pihaknya masih menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat desa. "Kenyataannya masih ada yang tidak tahu ini larangan atau tidak," kata dia.
"Ada 932 pengaduan mengenai penyimpangan penggunaan dana desa yang masuk ke kami," kata Anwar Sanusi seusai mengikuti FGD mengenai "Dimensi Tata Kelola, Pengelolaan Dana Desa dan Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan UU Desa" di Fisipol UGM, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Anwar, seluruh laporan yang muncul baik di pulau Jawa maupun di luar Jawa tersebut telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Dapat dikategorikan penyimpangan, kata dia, apabila perangkat desa yang bersangkutan terbukti tidak menggunakannya sesuai dengan kepentingan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Misalnya untuk pembangunan pagar rumah penduduk, untuk membangun gapura. Bahkan ada laporan dana itu digunakan kepentingan individu aparat desa itu sendiri," kata dia.
Meski demikian, untuk membuktikan kebenaran aduan yang diterima, menurut dia, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) juga langsung melakukan verifikasi langsung ke masing-masing desa. "Setelah kami lakukan kroscek langsung dan kami kunjungi on the spot ternyata 50 persen lebih aduan itu adalah fitnah," kata dia.
Anggapan penyimpangan itu, menurut Anwar, bisa muncul karena faktor kesengajaan atau disebabkan prosedur penggunaan dana desa yang belum sepenuhnya dipahami oleh perangkat desa. "Kalau kesengajaan jelas harus langsung kami proses," kata dia.
Oleh sebab itu, Anwar mengatakan untuk meminimalisasi penyimpangan akibat ketidakpahaman prosedur, selama 2017 pihaknya masih menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat desa. "Kenyataannya masih ada yang tidak tahu ini larangan atau tidak," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: