Jakarta (ANTARA News) - Dana bergulir dari Surat Utang Pemerintah (SUP) No. SU-005/MK/1999 yang digunakan untuk pemberdayaan usaha kecil dan mikro (UKM) telah berputar sebanyak 1,75 kali. "Dari dana SU-005 yang telah ditarik BUMN pengelola atau lembaga keuangan pengelola (LKP), sampai dengan 31 Maret 2007 sebesar Rp2,75 triliun, telah disalurkan dalam bentuk kredit usaha mikro dan kecil (KUMK) secara kumulatif sebesar Rp4,799 triliun, atau telah berputar sebanyak 1,75 kali," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Kamis. Menkeu menjelaskan, penggunaan dana dari SUP SU-005/MK/1999 sebesar Rp3,1 triliun merupakan salah satu program pemerintah dalam mendukung pengembangan sektor riil melalui pelaku usaha di kalangan UKM. Dana KUMK tersebut disalurkan melalui 31 BUMN pengelola/LKP yang terdiri dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Perum Pegadaian, dan 29 bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dalam bulan April 2007, BUMN pengelola/LKP telah menarik tambahan dana SU-005 sebesar Rp245 miliar sehingga dari Rp3,1 triliun dana SU-005 yang tersedia telah ditarik sebesar Rp2,995 triliun. Pada awal Maret 2007 memang terjadi perubahan perjanjian alokasi penyaluran pada sejumlah BUMN pengelola/LKP. Ada yang dikurangi dan ada yang ditambah. Dengan perubahan tersebut diharapkan sisa dana sebesar Rp350 miliar dapat dicairkan dan disalurkan untuk pendanaan UKM. BUMN pengelola/LKP yang mendapat persetujuan peningkatan alokasi penyaluran antara lain PNM, Bank Bukopin, Perum Pegadaian, BPD Bengkulu, dan BPD Jawa Timur. Sementara alokasi penyaluran kepada Bank Mandiri dikurangi dari Rp500 miliar menjadi Rp150 miliar, sedangkan alokasi untuk Bank BNI tetap yaitu Rp200 miliar. Alokasi pendanaan untuk PNM ditambah dari semula Rp280 miliar ditambah Rp60 miliar. Begitu pula dengan Bukopin semula Rp350 miliar ditambah Rp85 Miliar, Pegadaian semula Rp310 miliar ditambah sebesar Rp100 miliar. Sedangkan BPD Bengkulu dari semula Rp10 miliar ditambah Rp10 miliar, BPD Yogya semula Rp25 miliar ditambah Rp50 miliar, BPD Jawa Timur semula Rp82 miliar ditambah sebesar Rp30 miliar, dan BPD Sulawesi Selatan semula Rp35 Miliar ditambah sebanyak Rp15 miliar.(*)