Terdakwa korupsi dana reboisasi dituntut enam tahun
7 April 2017 18:14 WIB
Dampak Akibat Hutan Gundul. Pengendara motor melintas di kawasan hutan jati yang sudah gundul dan belum direboisasi di Desa Cendoro, Dawarblandong, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (12/11/2015). Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarian hutan serta sedikitnya usaha reboisasi bisa menyebabkan kualitas oksigen yang semakin menurun serta banjir maupun tanah longsor. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Ambon (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru meminta majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menghukum tiga terdakwa dugaan korupsi dana rebosiasi dan pengkayaan hutan selama enam tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Daniel Sinaga di Ambon, Jumat.
Ketiga terdakwa yang dituntut adalah mantan Kadis Kehutanan kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu selaku kuasa pengguna anggaran, Januar Rizky Polanunu (PPTK) serta Syarief Tuharea selaku bendahara.
Tuntutan JPU Daniel Sinaga dan Weny Relmasira disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa Mumahmmad Tuasamu membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan, tetapi tidak dituntut membayar uang pengganti.
Sedangkan terdakwa Januar Rizky Polanunu dan Syarief Tuharea dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, kosupsi, dan nepotisme. Apalagi, perbuatan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan, sudah memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum dari ketiga terdakwa.
Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2010 mendapatkan kucuran dana senilai Rp2,62 miliar untuk program reboisasi dan pengkayaan hutan, namun realisasinya pada tahun 2012.
Proyek yang ini ditangani Thabat Thalib dan bertindak selaku kuasa CV. Agoeng ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Sayangnya, sampai saat ini Thabat Thalib belum ditangkap aparat kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Daniel Sinaga di Ambon, Jumat.
Ketiga terdakwa yang dituntut adalah mantan Kadis Kehutanan kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu selaku kuasa pengguna anggaran, Januar Rizky Polanunu (PPTK) serta Syarief Tuharea selaku bendahara.
Tuntutan JPU Daniel Sinaga dan Weny Relmasira disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa Mumahmmad Tuasamu membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan, tetapi tidak dituntut membayar uang pengganti.
Sedangkan terdakwa Januar Rizky Polanunu dan Syarief Tuharea dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, kosupsi, dan nepotisme. Apalagi, perbuatan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan, sudah memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum dari ketiga terdakwa.
Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2010 mendapatkan kucuran dana senilai Rp2,62 miliar untuk program reboisasi dan pengkayaan hutan, namun realisasinya pada tahun 2012.
Proyek yang ini ditangani Thabat Thalib dan bertindak selaku kuasa CV. Agoeng ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Sayangnya, sampai saat ini Thabat Thalib belum ditangkap aparat kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: