Pemkab Bantul tidak setujui rencana tablig akbar HTI
7 April 2017 16:52 WIB
Long March Massa HTI Lampung dari Taman Makam Pahlawan Bandar Lampung menuju Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung, Lampung, Minggu (8/5/2016). Aksi simpatik yang diikuti sekitar 400 orang itu untuk mengkampanyekan Islam rahmatan lil alamin. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)
Bantul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak menyetujui rekomendasi terhadap rencana tablig atau pengajian akbar yang digelar Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) di Masjid Agung Bantul.
"Kita sudah menggelar rakor (rapat koordinasi). Pada intinya adalah pemda keberatan atau tidak menyetujui adanya tablig akbar yang digelar di Masjid Agung," kata Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat memberikan keterangan terkait kegiatan itu, di Bantul, Jumat.
Menurut dia, kabar akan diselenggarakan Tablig Akbar oleh HTI pada Minggu (9/4) di Masjid Agung Bantul itu diterima pemda dua hari lalu. Kegiatan bertema Khilafah Islamiyah Kewajiban Syari dalam Kebangkitan Umat itu akan melibatkan sekitar 5000 peserta.
Halim mengatakan, menindaklanjuti surat pemberitahuan kegiatan yang disampaikan Kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul itu, kemudian pihak kepolisian minta pertimbangan dan rekomendasi kepada pemda Bantul.
"Dan Kamis (6/4) saya menggelar rakor dengan Polres, Kodim, Kemenag dan Kesbangpol. Dalam rakor itu dilakukan berbagai kajian dan gelar pendapat yang awalnya saya pimpin, karena pak bupati saat itu belum hadir," katanya.
Halim mengatakan, alasan ketidaksetujuan pemda untuk digelarnya Tablig Akbar HTI itu karena pemda sudah diamanati oleh negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.
"Kemudian dalam pasal 25 UU Nomor 23 tentang Pemda, pemda salah satunya betugas pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, pembinaan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional," katanya.
Halim juga mengatakan, dalam UU tentang Ormas menyatakan, bahwa asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta ormas dapat cantumkan ciri tertentu dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasial dan UUD 45.
"Jadi kewajiban ormas termasuk HTI adalah menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, serta keutuhan negara, juga menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian masyarakat," katanya.
Dalam UU tentang Ormas itu pula, lanjut Wabup Bantul ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan golongan serta dilarang menganut dan mengembangkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Karena kami diamanati seperangkat UU dan kemudian ada keberatan dari beberapa elemen masyarakat dan kyai atas rencana itu, maka pemda mengambil sikap untuk tidak menyetujui, tidak merekomendasi kegiatan 9 April itu," katanya.
"Kita sudah menggelar rakor (rapat koordinasi). Pada intinya adalah pemda keberatan atau tidak menyetujui adanya tablig akbar yang digelar di Masjid Agung," kata Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat memberikan keterangan terkait kegiatan itu, di Bantul, Jumat.
Menurut dia, kabar akan diselenggarakan Tablig Akbar oleh HTI pada Minggu (9/4) di Masjid Agung Bantul itu diterima pemda dua hari lalu. Kegiatan bertema Khilafah Islamiyah Kewajiban Syari dalam Kebangkitan Umat itu akan melibatkan sekitar 5000 peserta.
Halim mengatakan, menindaklanjuti surat pemberitahuan kegiatan yang disampaikan Kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul itu, kemudian pihak kepolisian minta pertimbangan dan rekomendasi kepada pemda Bantul.
"Dan Kamis (6/4) saya menggelar rakor dengan Polres, Kodim, Kemenag dan Kesbangpol. Dalam rakor itu dilakukan berbagai kajian dan gelar pendapat yang awalnya saya pimpin, karena pak bupati saat itu belum hadir," katanya.
Halim mengatakan, alasan ketidaksetujuan pemda untuk digelarnya Tablig Akbar HTI itu karena pemda sudah diamanati oleh negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.
"Kemudian dalam pasal 25 UU Nomor 23 tentang Pemda, pemda salah satunya betugas pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, pembinaan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional," katanya.
Halim juga mengatakan, dalam UU tentang Ormas menyatakan, bahwa asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta ormas dapat cantumkan ciri tertentu dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasial dan UUD 45.
"Jadi kewajiban ormas termasuk HTI adalah menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, serta keutuhan negara, juga menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian masyarakat," katanya.
Dalam UU tentang Ormas itu pula, lanjut Wabup Bantul ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan golongan serta dilarang menganut dan mengembangkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Karena kami diamanati seperangkat UU dan kemudian ada keberatan dari beberapa elemen masyarakat dan kyai atas rencana itu, maka pemda mengambil sikap untuk tidak menyetujui, tidak merekomendasi kegiatan 9 April itu," katanya.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: