Saipul Jamil segera disidang kasus suap panitera
7 April 2017 16:26 WIB
Artis Saipul Jamil (tengah) melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017). KPK kembali memeriksa Saipul Jamil untuk melengkapi berkas terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Utara. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Saipul Jamil, tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan. Selanjutnya pelimpahan ke persidangan, hanya itu saja. Sudah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), artinya siap dilakukan persidangan," kata Halim Darmawan, Pengacara Saipul Jamil di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan jadwal sidang Saipul Jamil tersebut diselenggarakan.
"Tanggal sidang tergantung Kejaksaan dan Pengadilan," kata Halim.
Sementara itu, Saipul Jamil juga diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (7/4) dalam penyidikan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bang Ipul telah menjalani pemeriksaan dengan baik dan kooperatif terhadap perkara yang ditangani oleh KPK," ucap Halim.
Baca juga: (KPK tetapkan Saipul Jamil tersangka)
Baca juga: (Saipul Jamil jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka)
KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil) dari swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Tersangka melalui saudaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukumnya BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan K (Kasman Sangaji) diduga memberi hadiah kepada R (Rohadi) selaku panitera PN Jakarta Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," tambah Febri.
Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.
"Hari ini Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan. Selanjutnya pelimpahan ke persidangan, hanya itu saja. Sudah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), artinya siap dilakukan persidangan," kata Halim Darmawan, Pengacara Saipul Jamil di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan jadwal sidang Saipul Jamil tersebut diselenggarakan.
"Tanggal sidang tergantung Kejaksaan dan Pengadilan," kata Halim.
Sementara itu, Saipul Jamil juga diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (7/4) dalam penyidikan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bang Ipul telah menjalani pemeriksaan dengan baik dan kooperatif terhadap perkara yang ditangani oleh KPK," ucap Halim.
Baca juga: (KPK tetapkan Saipul Jamil tersangka)
Baca juga: (Saipul Jamil jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka)
KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil) dari swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Tersangka melalui saudaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukumnya BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan K (Kasman Sangaji) diduga memberi hadiah kepada R (Rohadi) selaku panitera PN Jakarta Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," tambah Febri.
Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: