Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengungkapkan pertemuannya dengan mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum meski bukan dilakukan di DPR.

"Bertemu dengan Anas sebenarnya lebih senang ketika rapat fraksi, tapi pernah di luar (DPR), waktu itu hanya halo-halo saja," kata Setnov dalam di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dalam dakwan disebutkan bahwa pengusaha yang mengatur perkara ini Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setnov, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin karena ketiga anggota DPR itu dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran KTP-E.

"Itu di Plaza Indonesia, Nazar tidak ada," tambah Setnov.

"Dalam BAP saudara mengatakan kenal Nazaruddin dan pernah beberapa kali ketemu tapi karena dia yunior maka tidak bertemu di kantor namun pernah ketemu di luar, tapi tidak ingat pertemuannya kapan. Seingat saya pernah di Plaza Indonesia, ini betul?" tanya jaksa KPK Abdul Basir.

"Iya betul, waktu sedang jalan ada Nazaruddin, dan kami bertemu tapi tidak ngobrol," jawab Setnov.

"Sama Anas bertemu di mana?" tanya Jaksa Basir.

"Di lain waktu tapi di Plaza Indonesia," jawab Setnov.

"Membicarakan apa?" tanya jaksa Basir.

"Tidak ada, kami ketemu dan dadah-dadah (melambaikan tangan)saja," jawab Setnov.

"Kemudian Chaeruman Harahap (mantan ketua Komisi II) dalam pemeriksaan mengaku saudara pernah mengenalkan Andi Agustinus ke Chaeruman di lantai 12 ruang Fraksi Partai Golkar?" tanya jaksa Basir.

"Tidak benar, tidak pernah mengenalkan," jawab Setnov.

Menurut Setnov, tidak ada orang yang bukan anggota DPR yang dapat datang ke ruang fraksi lantai 12.


Bantah anaknya terlibat

Selain membantah mengenalkan Andi Narogong ke Chaeruman, Setnov juga membantah anaknya, Reza Herlindo ada keterkaitan dengan perusahaan Andi Narogong.

"Tahu Reza Herlindo?" tanya jaksa Basir.

"Iya, dia anak saya," jawab Setnov.

"Tahu ada kepemilikan perusahaan dengan Andi Narogong?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Setnov.

Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP-E dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun.

Sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E.

Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap wakil atau representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-E.

Proses pembahasan akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan "fee" atau uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.

(D017/A011)