Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan, Kalimantan Timur yang merugikan keuangan negara Rp5,1 miliar.

Tersangka Otto Geo Diwara Purba (OGDP), mantan Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menjemput paksa yang bersangkutan pada 4 April 2017 di daerah Kota Wisata Cibubur Jawa Barat,

Saat ini, tersangka OGDP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan 23 April 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

Alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 15 saksi kasus tersebut," katanya.

Kasus itu bermula pada rentang 2013-2015, dimana OGDP selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan diantaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

OGDP telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar, yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan/supplier PT. Pertamina.

Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening Saudara OGDP dengan jumlah sekitar Rp3,1 miliar. Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Kejagung juga menahan tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 triliun atas nama tersangka MHKL, jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013-2015.

MHKL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, katanya.