Enam pejabat negara sepakati percepatan pembangunan infrastruktur
Dirut Perumnas Bambang Triwibowo (ketiga kiri) menjelaskan tentang pembangunan rumah susun Sentraland Sukaramai kepada Menteri BUMN Rini Soemarno (ketiga kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan), Jaksa Agung HM Prasetyo (keempat kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (keempat kiri), dan Walikota Medan Dzulmi Eldin (kiri) saat "groundbreaking" peremajaan rusun Sentraland, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/4/2017). Peremajaan rusun tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Indonsia, sekaligus peran Perumnas dalam mewujudkan program pemerintah "Sejuta Rumah" sebagai solusi dalam mengatasi masalah keterbatasan pemenuhan hunian di tanah air. (ANTARA /Irsan Mulyadi)
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dalam nota kesepahaman itu, Menteri BUMN Rini Soemarno disebut Pihak Pertama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil Pihak Kedua, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono Pihak Ketiga, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Pihak Keempat, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Pihak Kelima, dan Jaksa Agung HM Prasetyo Pihak Keenam.
Namun dalam penandatanganan yang dilaksanakan di aula PTPN 3 tersebut tidak dihadiri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian selaku Pihak Kelima.
Dalam resume yang dibacakan, disebutkan nota kesepahamam itu dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai tugas pokok para pihak dengan mengacu pada aturan.
Kemudian, tujuannya adalah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, memberikan perlindungan hukum terhadap aset BUMN, menyelesaikan administrasi dokumen terhadap aset yang diperlukan, dan membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum dan usaha BUMN.
Demikian juga untuk memmbantu BUMN dalam melakulan pengawasan dan pengawalan aset, termasuk aset yang terkait tindak pidnaa dan dikuasai pihak ketiga.
Ruang lingkup nota kesepahaman itu meliput kerja sama dan koordinasi dalam bidang pengawalan dan pengamanan aset, percepatan proses penerbitan dokumen kepemilikan aset, percepatan proses administrasi pembangunan infrastruktur, serya pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
Sedangkan jangka waktu nota kesepahaman itu mulai berlaku sejak ditandatangani sampai 21 Desember 2018 atau sampai dengan selesainya proyek-proyek BUMN.
Gubernut Sumut HT Erry Nuradi yang menyaksikan penandatangan nota kesepahaman itu mengatakan, MoU yang dilakukan itu sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan yang dicanangkan pemerintah.
Pihaknya sangat berharap penandatangan nota kesepahaman itu membawa dampak positif di Sumut yang memiliki 11 proyek strategis nasional.
(I023/B012)
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017