Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan optimistis RUU Pemilu dapat disetujui menjadi undang-undang sesuai jadwal yang ditargetkan yakni pada akhir April
2017.

"Pembahasan RUU Pemilu di tingkat Pansus sudah selesai dan saat ini pembahasan dilakukan oleh tim perumus," kata Lukman Edy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Lukman Edy, RUU Pemilu setelah dirumuskan oleh Tim Perumus akan dikembalikan ke Pansus untuk menyelesaikan beberapa pasal yang masih ada catatan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan, beberapa pasal yang masih ada catatan yakni mengenai, sistem pemilu terbuka atau tertutup, suarat "parliamentary threshold" 3,5 persen atau 5 persen, syarat "presidential threshold" 15-20 persen atau 0 persen, cara penghitungan perolehan kursi, serta keterwakilan perempuan.

"Catatan-catatan tersebut, masih di berikan dalam pasal-pasal karena belum diputuskan secara bulat," katanya.

Menurut dia, terhadap pasal-pasal tersebut, akan diupayakan diselesaikan secara musyawarah mufakat, tapi kalau tidak dapat mufakat maka dilakukan voting.

Lukman optimistis, RUU Pemilu dapat disetujui menjadi undang-undang pada akhir April, sehingga tidak sampai mendesak tahapan penyelenggaraan pemilu mulai Juni 2017.

Meskipun optimistis RUU Pemilu dapat selesai tepat waktu, tapi Lukman tetap merasa khawatir pelaksanaan pemilu 2019 dapat berjalan demokratis dan berkualitas.

Menurut dia, pemilu 2019 yang merupakan gabungan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden, secara teknis pelaksanaannya akan sangat berat.

"Dengan beban yang sangat berat ini, dapat memicu adanya praktik kecurangan," katanya.

(T.R024/J003)