Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa sekitar 97 persen dari 536 perusahaan tercatat atau emiten telah memenuhi ketentuan aturan batas minimum saham publik beredar atau "free float" sebesar 7,5 persen dari total saham yang diterbitkan.

"Bulan Juni, kami harapkan 100 persen emiten memenuhi aturan free float. Sekitar 97 persennya sudah memenuhi," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa peraturan mengenai jumlah saham yang beredar di publik itu tertuang dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten.

Ia menjelaskan, salah satu pokok dalam peraturan itu adalah "free float" minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Dan jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

"Beberapa perusahaan masih harus memenuhi aturan itu," ucapnya.

Ia mengharapkan bahwa agar emiten bisa memenuhi ketentuan itu sehingga jumlah saham yang beredar menjadi lebih banyak di pasar yang akhirnya dapat meningkatkan likuiditas sahamnya sehingga nilai perusahaan menjadi lebih baik.

Ia menambahkan bahwa emiten yang belum memenuhi aturan "free float" itu. diantaranya telah meyampaikan pernyataan ke BEI untuk memenuhi aturan itu secepatnya.