Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan 134 kilogram daun ganja kering asal Medan yang dikirim melalui paket ekspedisi dengan tersangka berjumlah empat orang.

"Direktorat Narkoba Polda Lampung telah kembali berhasil mencegah peredaran narkoba, yang dikirim dari Medan melalui paket dengan tersangka berjumlah empat orang R, SA, E dan RAJ," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari pegawai paket ekspedisi, bahwa ada barang kiriman yang menggunakan alamat fiktif.

Pada hari Selasa (4/4) pukul 17.30 WIB, petugas yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti guna dilakukan pengembangan.

Baca juga: (Polda Lampung tangkap pengedar narkoba antarwilayah)

Diketahui bahwa, narkoba itu dari Medan menuju Lampung dengan catatan di paket itu adalah pakaian anak-anak yang dikirim melalui paket ekspedisi.

"Tujuan pengiriman tersebut untuk Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma No.10 Rawalaut, Kecamatan Pahoman , Bandarlampung tapi alamat yang dituju tidak ada," kata dia.

Ia melanjutkan, barang tersebut sudah sampai di Lampung pada satu hari sebelumnya tapi tidak kunjung diambil.

Pada hari selanjutnya, petugas mendapati ada empat orang yang menggunakan dua mobil mengambil paket tersebut dan mengarah ke Pelabukan Bakauheni di saat itu juga petugas menangkap tersangka dengan inisial R, SA, E dan RAJ.

Baca juga: (Polda Lampung kembali tembak mati bandar narkoba)

"Saat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya depan Gedung Bagasraya, kemudian kami langsung menghadang dan membawanya ke dalam parkiran Gedung Bagasraya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil paket yang diambil ternyata berisi 134 narkoba jenis ganja," katanya.

Ia mengatakan, bahwa para tersangka ini membagi paket pengiriman menjadi dua, setiap mobil ada dua kardus dan satu mobil berisi dua orang.

"Empat orang yang diamankan yakni R, SA, E dan RAJ seluruhnya warga Waykandis, Bandarlampung," kata dia.

Polisi akan melakukan pengembangan lagi terkait pengiriman narkoba dengan modus alamat palsu tersebut, karena diduga ada orang lain yang berperan besar dalam pengiriman ganja dengan jumlah banyak tersebut.

Baca juga: (DPR: fasilitas Polda Lampung belum memadai)

Sementara itu, E mengakui hanya sebagai jasa angkutan saja dan tidak mengetahui bahwa barang yang diambil adalah narkoba jenis ganja.

"Tadinya mereka R dan SA ingin rental lepas kunci, cuma saya tidak kasih akhirnya saya yang membawanya. Mereka rental dengan harga sebesar Rp150 ribu," kata dia.