Ahok beberkan latar belakang username dan password Wi-Fi
4 April 2017 23:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Gilang Praja)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama video dirinya dalam sebuah rapat yang menyebutkan username Wi-Fi "Al Maidah 51" dengan password "kafir".
Ahok mengaku menginginkan Pemprov DKI Jakarta membeli tanah di depan masjid untuk membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Nantinya di RPTRA itu disediakan Wi-Fi kemudian diberikan password yang berhubungan dengan ayat Alquran karena lokasinya berdekatan dengan masjid dan bisa mendorong anak-anak rajin baca Alquran. Saya tahunya Al Maidah ayat 51," kata Ahok.
Mengenai password "kafir", Ahok mengaku itu adalah sindiran kepada orang-orang yang setiap hari berunjuk rasa di Balai Kota menentangnya menjadi gubernur DKI Jakarta, dan untuk menyindir PNS tertentu di Balai Kota yang tidak menginginkan dia menjadi gubernur.
Ahok mengaku menyinggung Wi-Fi "Al Maidah 51" dan password "kafir" saat rapat bersama dengan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta di Balai Kota.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ahok mengaku menginginkan Pemprov DKI Jakarta membeli tanah di depan masjid untuk membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Nantinya di RPTRA itu disediakan Wi-Fi kemudian diberikan password yang berhubungan dengan ayat Alquran karena lokasinya berdekatan dengan masjid dan bisa mendorong anak-anak rajin baca Alquran. Saya tahunya Al Maidah ayat 51," kata Ahok.
Mengenai password "kafir", Ahok mengaku itu adalah sindiran kepada orang-orang yang setiap hari berunjuk rasa di Balai Kota menentangnya menjadi gubernur DKI Jakarta, dan untuk menyindir PNS tertentu di Balai Kota yang tidak menginginkan dia menjadi gubernur.
Ahok mengaku menyinggung Wi-Fi "Al Maidah 51" dan password "kafir" saat rapat bersama dengan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta di Balai Kota.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: