Ahok anggap warga sudah tahu soal larangan pilih nonmuslim
4 April 2017 22:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). (ANTARA FOTO/Gilang Praja)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengira warga Kepulauan Seribu sudah mengetahui larangan memilih pemimpin nonmuslim melalui surat Al Maidah ayat 51.
"Asumsi saya mereka sudah tahu dari televisi karena sering ada demo dari 2014 tiap hari Jumat oleh Rizieq Shihab menolak gubernur nonmuslim," kata Ahok pada sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ahok mengaku unjungannya ke Kepulauan Seribu bukan untuk berpidato di depan masyarakat di sana.
"Bukan pidato yang mulia tetapi itu diminta untuk dialog dalam rangka kerja sama budidaya ikan dengan pembagian 80 untuk nelayan, 20 untuk Pemprov DKI," ucap Ahok.
Ahok mengaku sudah terbiasa berbicara apa yang terlintas di benaknya. "Saya langsung bisa pidato, tidak ada jeda tidak pernah pakai "hmm" "eee" di event apa saja," kata Ahok.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Asumsi saya mereka sudah tahu dari televisi karena sering ada demo dari 2014 tiap hari Jumat oleh Rizieq Shihab menolak gubernur nonmuslim," kata Ahok pada sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ahok mengaku unjungannya ke Kepulauan Seribu bukan untuk berpidato di depan masyarakat di sana.
"Bukan pidato yang mulia tetapi itu diminta untuk dialog dalam rangka kerja sama budidaya ikan dengan pembagian 80 untuk nelayan, 20 untuk Pemprov DKI," ucap Ahok.
Ahok mengaku sudah terbiasa berbicara apa yang terlintas di benaknya. "Saya langsung bisa pidato, tidak ada jeda tidak pernah pakai "hmm" "eee" di event apa saja," kata Ahok.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: