Yogayakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X menyetujui usul mengenai pembatasan penambahan armada taksi berbasis aplikasi dalam jaringan di daerah itu.

"Memang diperlukan pembatasan. Tidak perlu terlalu banyak karena DIY ini kan wilayahnya sempit," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Namun Sultan belum bisa memperkirakan jumlah ideal penambahan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

"Harus ada kesepakatan dulu (antarpengelola taksi), penambahan taksi itu cukup proporsional tidak," katanya.

Saat ini, menurut dia, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menyusun Peraturan Gubernur turunan dari revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang di antaranya mengatur operasional layanan taksi yang pemesanannya dilakukan lewat aplikasi daring di wilayah itu.

"Turunanya baru akan kami selesaikan," kata dia.

Mengenai pembentukan wadah berbadan hukum sebagai salah satu kewajiban taksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, Sultan menilai itu tidak perlu dipandang sebagai aturan yang rumit.

Taksi, kata Sultan, tinggal memilih apakah bergabung dengan dengan badan hukum pengelola taksi yang sudah ada, atau membentuk wadah sendiri.

"Yang penting sopir taksinya tidak bergantian," kata dia.

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY meminta penambahan armada taksi berbasis aplikasi dalam jaringan di daerah itu dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah taksi reguler yang ada saat ini.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 86 tahun 2014, jumlah taksi di DIY dibatasi 1.050 unit yang meliputi 1.000 taksi reguler dan 50 taksi premium.

Ketua Organda DIY Agus Adrianto mengatakan okupansi taksi reguler di DIY turun signifikan dari 65 persen sebelum ada layanan taksi daring, menjadi 35 persen.