Setiap orang berhak tuntut candaan bom penerbangan
4 April 2017 12:00 WIB
Petugas bandara berjaga di sekitar pesawat setelah adanya ungkapan penumpang tentang ledakan yang dianggap sebagai ancaman bom pada sebuah pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Jumat (8/1/2016). Pesawat maskapai Lion Air JT -141 rute Pekanbaru - Medan harus menunda penerbangan dan melakukan pemeriksaan ulang saat seorang penumpang bercanda tentang tas yang dapat meledak. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Tangerang (ANTARA News) - Setiap orang berhak menuntut kerugian yang diakibatkan oleh candaan bom dalam penerbangan secara perdata, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso.
"Dengan dituntut secara perdata, maka yang bersangkutan, yang melakukan candaan itu akan mengalami kerugian yang luar biasa karena semua pihak bisa mengklaim karena ulahnya dia," kata Agus dalam diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang penerbangan, di Kantor PT Angkasa Pura II, Tangerang, Selasa.
Agus mengatakan hal itu telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil.
Agus menjelaskan pihak yang berhak menuntut, meliputi maskapai, operator bandara, penumpang serta siapapun yang merasa dirugikan.
Sebab, lanjut dia, efek dari candaan soal bom tersebut sangat besar dan menimbulkan dampak serta kerugian yang tidak sedikit.
"Jadwal penerbangan akan mengalami keterlambatan, kemudian akan mengacaukan jadwal yang lain, maskapai bisa memperkarakan dengan menyertakan rincian kerugian tersebut," katanya.
Belum lagi, tuntutan dari operator bandara, teknisi yang bertugas memeriksa dugaan bom tersebut serta penumpang.
"Semua diakumulasikan dalam bentuk perdata, secara finansial, kalau mereka tahu potensi finansial yang bisa dituntutkan cukup membuat pelaku menjadi jera," katanya.
Namun, saat ini, Agus mengatakan baik maskapai dan operator bandara belum ada yang mengambil tindakan untuk menuntut pelaku candaan bom tersebut.
"Maskapai maupun bandara belum mengambil tindakan menuntut yang bersangkutan, padahal itu kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial-finansial itu," katanya.
Agus menambahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meningkatkan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku candaan bom dalam penerbangan tersebut.
"Pertama akan kami sosialisasikan dulu, karena khalayak ramai perlu tahu bahwa dengan bercanda seperti itu bisa berdampak kerugian luar biasa, kalau tidak mempan akan kami tingkatkan," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia M Arif Wibowo menilai tuntutan dari maskapai terhadap candaan bom dalam penerbangan sangat penting karena kerugian yang ditimbulkan sangat berdampak luas.
"Saya kira penting karena kita juga melayani ke semua penumpang tidak hanya dia (pelaku), kerugian tidak hanya maskapai saja, tetapi penumpang lain juga dirugikan, satu ketepatan jadwal penerbangan (OTP) berantakan, kita harus jadwalkan ulang untuk pilot dan kru, belum lagi kepadatan slot, terlambat satu jam, mengganggu operasi semua penerbangan, rentetannya sangat banyak, " katanya.
Arif menambahkan candaan terkait tersebut harus ditanggapi secara serius karena menyangkut masalah keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sekali kita menghadapi semacam itu kita lakukan prosedur yang ketat dan serius karena operasional penerbangan akan berantakan dan kita tidak mengharapkan hal itu," katanya.
Menurut dia, hal itu perlu didukung oleh peraturan yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
"Dengan dituntut secara perdata, maka yang bersangkutan, yang melakukan candaan itu akan mengalami kerugian yang luar biasa karena semua pihak bisa mengklaim karena ulahnya dia," kata Agus dalam diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang penerbangan, di Kantor PT Angkasa Pura II, Tangerang, Selasa.
Agus mengatakan hal itu telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah berlaku mulai 30 Maret 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil.
Agus menjelaskan pihak yang berhak menuntut, meliputi maskapai, operator bandara, penumpang serta siapapun yang merasa dirugikan.
Sebab, lanjut dia, efek dari candaan soal bom tersebut sangat besar dan menimbulkan dampak serta kerugian yang tidak sedikit.
"Jadwal penerbangan akan mengalami keterlambatan, kemudian akan mengacaukan jadwal yang lain, maskapai bisa memperkarakan dengan menyertakan rincian kerugian tersebut," katanya.
Belum lagi, tuntutan dari operator bandara, teknisi yang bertugas memeriksa dugaan bom tersebut serta penumpang.
"Semua diakumulasikan dalam bentuk perdata, secara finansial, kalau mereka tahu potensi finansial yang bisa dituntutkan cukup membuat pelaku menjadi jera," katanya.
Namun, saat ini, Agus mengatakan baik maskapai dan operator bandara belum ada yang mengambil tindakan untuk menuntut pelaku candaan bom tersebut.
"Maskapai maupun bandara belum mengambil tindakan menuntut yang bersangkutan, padahal itu kesempatan mereka untuk menuntut kerugian finansial-finansial itu," katanya.
Agus menambahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meningkatkan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku candaan bom dalam penerbangan tersebut.
"Pertama akan kami sosialisasikan dulu, karena khalayak ramai perlu tahu bahwa dengan bercanda seperti itu bisa berdampak kerugian luar biasa, kalau tidak mempan akan kami tingkatkan," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia M Arif Wibowo menilai tuntutan dari maskapai terhadap candaan bom dalam penerbangan sangat penting karena kerugian yang ditimbulkan sangat berdampak luas.
"Saya kira penting karena kita juga melayani ke semua penumpang tidak hanya dia (pelaku), kerugian tidak hanya maskapai saja, tetapi penumpang lain juga dirugikan, satu ketepatan jadwal penerbangan (OTP) berantakan, kita harus jadwalkan ulang untuk pilot dan kru, belum lagi kepadatan slot, terlambat satu jam, mengganggu operasi semua penerbangan, rentetannya sangat banyak, " katanya.
Arif menambahkan candaan terkait tersebut harus ditanggapi secara serius karena menyangkut masalah keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sekali kita menghadapi semacam itu kita lakukan prosedur yang ketat dan serius karena operasional penerbangan akan berantakan dan kita tidak mengharapkan hal itu," katanya.
Menurut dia, hal itu perlu didukung oleh peraturan yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: