Jaksa siapkan banyak bukti video untuk sidang Ahok
4 April 2017 10:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3/2017). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Tim jaksa penuntut umum dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan menyiapkan banyak bukti video untuk sidang lanjutan perkara tersebut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono salah satu bukti yang akan disampaikan adalah video rekaman pidato Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Kami membawa banyak banget karena apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa. Misalnya video dari saksi pelapor kan hampir semua sama, kemudian dari Dinas Kominfo Pemprov DKI dan sebagainya," kata Ali.
Selain bukti video, Ali menyatakan tim jaksa juga membawa dokumen cetak, antara lain dari buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia".
"Kami juga bawa flashdisk. Kan intinya itu pembicaraan Beliau di Kepulauan Seribu," ucap Ali.
Ali juga mengatakan sidang ke-17 hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.
"Hari ini rencananya dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Itu sesuai agenda dari pengadilan atau hakim, kita tunggu hasilnya," tuturnya.
Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.
Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono salah satu bukti yang akan disampaikan adalah video rekaman pidato Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Kami membawa banyak banget karena apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa. Misalnya video dari saksi pelapor kan hampir semua sama, kemudian dari Dinas Kominfo Pemprov DKI dan sebagainya," kata Ali.
Selain bukti video, Ali menyatakan tim jaksa juga membawa dokumen cetak, antara lain dari buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia".
"Kami juga bawa flashdisk. Kan intinya itu pembicaraan Beliau di Kepulauan Seribu," ucap Ali.
Ali juga mengatakan sidang ke-17 hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.
"Hari ini rencananya dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Itu sesuai agenda dari pengadilan atau hakim, kita tunggu hasilnya," tuturnya.
Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: