Medan (ANTARA News) - Petugas Lembaga Permasyarakatan Klas IA anjung Gusta Medan menangkap dua orang narapidana, yang mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 100 amplop seberat 10 kilogram, di dalam kamar tahanan.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Made Yoga kepada wartawan, di Medan, Senin, mengatakan, kedua narapidana (Napi) itu, yakni berinisial SD (27) dan PO (45) penghuni gedung T5 Blok Senyum Lapas Tanjung Gusta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, menurut dia, kedua napi pemilik narkoba itu, telah diserahkan ke Polsek Helvetia.

"Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan merazia di lantai III gedung T5 blok senyum kamar J4 dan menemukan 86 bungkus narkoba jenis ganja 100 amplop, 1 alat hisap bong, serta 1 unit telepon genggam merek Evercoss di bawah tempat tidur Napi PO," ujar Iptu Made.

Made menyebutkan, kemudian Napi PO menjelaskan bahwa barang bukti (BB) tersebut adalah milik warga binaan SD.

Setelah menyita BB narkoba milik kedua Napi itu, pihak Lapas Medan lalu menghubungi petugas Polsek Helvetia, dan langsung turun ke lokasi memboyong kedua warga binaan tersebut.

"Kedua napi tersebut, sudah diamankan dan saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk menyelidik dari darimana narkoba itu diperoleh," kata Kanit Reskrim.

Sementara itu, tersangka PO mengakui tiap paket barang haram dijual di dalam Lapas Medan sebesar Rp7.000 per amplop.

"Saya hanya bertugas membagi-bagi 10 Kg ganja dan memasukkan barang itu ke dalam amplop kecil. Saya bekerja sama dengan Napi SD," jelas Napi PO.