BNNP Bali tangkap kurir sembunyikan narkoba di jilbab
3 April 2017 20:40 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (Bali) Brigjen Pol Putu Gede Suastawa (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan tersangka pengedar narkoba berinisial N (ketiga kiri) saat konferensi pers di kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Senin (3/4/2017). (ANTARA /Nyoman Budhiana)
Denpasar (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap seorang perempuan berinisial NML (42) di Bandara Ngurah Rai diduga menjadi kurir narkoba dengan modus menyembunyikan sabu-sabu seberat 506,47 gram di jilbab yang dikenakan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Arta di Denpasar, Senin, menjelaskan ibu rumah tangga itu ditangkap sesaat setelah mendarat di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.45 WITA pada Rabu (29/3).
Petugas, lanjut Arta, harus melakukan penyelidikan lanjutan setelah penangkapan itu sehingga baru bisa mengungkap kasus tersebut kepada awak media.
Menurut Arta, ibu rumah tangga dari Medan tersebut saat digeledah petugas, menyembunyikan sabu-sabu dibawah kerudung dengan dikemas menggunakan kain dari bahan kaos berwarna abu-abu yang sudah dimodifikasi.
Arta mengungkapkan barang haram itu ditaruh diatas kepala kemudian ditutup dengan jilbab yang ia kenakan.
Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti di antaranya selembar kain warna abu-abu, satu lembar boarding pass, telepon seluler (3), jilbab (1), kartu ATM BRI (1) dan uang tunai Rp2,1 juta.
Tersangka saat ini diamankan di kantor BNNP Bali di Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Petugas menjerat NML dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Arta di Denpasar, Senin, menjelaskan ibu rumah tangga itu ditangkap sesaat setelah mendarat di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.45 WITA pada Rabu (29/3).
Petugas, lanjut Arta, harus melakukan penyelidikan lanjutan setelah penangkapan itu sehingga baru bisa mengungkap kasus tersebut kepada awak media.
Menurut Arta, ibu rumah tangga dari Medan tersebut saat digeledah petugas, menyembunyikan sabu-sabu dibawah kerudung dengan dikemas menggunakan kain dari bahan kaos berwarna abu-abu yang sudah dimodifikasi.
Arta mengungkapkan barang haram itu ditaruh diatas kepala kemudian ditutup dengan jilbab yang ia kenakan.
Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti di antaranya selembar kain warna abu-abu, satu lembar boarding pass, telepon seluler (3), jilbab (1), kartu ATM BRI (1) dan uang tunai Rp2,1 juta.
Tersangka saat ini diamankan di kantor BNNP Bali di Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Petugas menjerat NML dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: