Kediri (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, berhasil membekuk suami istri yang terlibat dalam pencurian mobil berisi perlengkapan komputer dengan nilai sekitar Rp400 juta.

"Suami istri ini kerjasama mengambil kendaraan plus isinya, dengan menggunakan kunci palsu," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi saat gelar perkara kasus itu di Mapolsek Kota, Senin.

Kasus itu berawal dari laporan korban, Muhammad Suryadi (37), warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ke Polsek Kota.

Pria yang juga bekerja di PT Surya Arta Komputama Malang, itu mengaku telah kehilangan kendaraan. Ia menginap di sebuah hotel Kota Kediri, pada Kamis (30/3). Namun, ketika hendak mengecek kendaraannya yang ada di areal parkir, ternyata sudah tidak ada.

Polisi yang mendapatkan laporan itu juga langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mendapatkan informasi, kendaraan curian itu berada di Kabupaten Ponorogo, dan akhirnya berhasil menemukan kendaraan itu berada di tepi jalan Desa Badekan, Kecamatan Kucur, Kabupaten Ponorogo.

Polisi juga menangkap GA (26), warga Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, serta istrinya VI (24), karena ia juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Ditangkap di rumahnya, Ponorogo. Jadi, pelaku itu mantan pegawai perusahaan tersebut. Saat menjadi pegawai, memalsukan kunci dan mencari kesempatan mengambil kendaraan plus dengan isinya," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, ia mengatakan polisi juga sudah melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku, dan dari hasil pemeriksaan isi kendaraan yang merupakan perlengkapan komputer ternyata disimpan di sebuah kafe yang ada di Kabupaten Ponorogo.

"Isinya masih lengkap. Pelaku juga satu kali saja dan langsung sebanyak ini," katanya.

Kapolres juga mengatakan, pelaku sudah mengetahui pola kerja maupun tempat istirahat korban, sehingga dengan mudah melakukan aksi pencurian itu.

Hingga kini, kedua pelaku yang juga suami istri itu masih ditahan polisi. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.