Ambon (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memenuhi janjinya setahun lalu kepada masyarakat Desa Mamala dan Morela, Kabupaten Maluku Tengah dengan membawakan peralatan menyelam, kapal dan alat tangkap ikan.

"Alat selam tadi sudah dibawa, kemudian kapal, dan jaring. Kapalnya masih kurang cocok nanti saya tanyakan kepada raja Mamala dan Morela," katanya di Ambon, Sabtu.

Saat berkunjung ke Maluku pada Desember 2016, Menteri Susi berjanji akan memberikan bantuan satu unit kapal ikan berkapasitas di bawah 10 gross ton, dilengkap pukat cincin kepada masyarakat Mamala.

Sedangkan untuk masyarakat Morela, diberi bantuan kapal tangkap tuna berkapasitas sembilan gross ton dan 100 set jaring jenis "gilnet" atau insang dan peralatan pancing kepada kelompok nelayan, empat unit alat selam untuk kelompok konservasi, dan 100 unit kacamata selam (snorkel) untuk anak-anak setempat.

Susi juga berjanji akan menenggelamkan kapal pelaku pencurian ikan di perairan kedua desa tersebut, sehingga bisa menjadi rumpon atau rumah ikan di sana.

Janji tersebut, ia penuhi dengan melaksanakan penenggelaman dua kapal motor (KM) Sino 26 dan 35 di perairan setempat, bersamaan dengan eksekusi pemusnahan 79 barang bukti kapal ikan di 12 daerah lainnya di Indonesia yang dikomandoi melalui "video conference" dari Desa Morela.

"Saya memutuskan untuk ditenggelamkan (KM Sino 26 dan 35) di sini karena sesuai dengan janji saya waktu berkunjung tahun lalu. Mereka ingin punya rumpon. Saya harapkan itu menjadi tempat singgah bagi ikan-ikan, sehingga bukan hanya mengundang pemancing tapi juga penyelam wisata," ucapnya.

Dikatakannya, selama dua tahun menunggu proses hukum 10 kapal Sino milik PT Sino Indonesia Sunlida Fishing, untuk pertama kalinya pengadilan setempat memutuskan inkrah bersalah telah melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan Maluku.

Sebelumnya kapal tremper (penampung ikan) asal Tiongkok berbendera Panama, MV Haiva yang telah mencuri ikan sebanyak 900,702 ton dan membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar, oleh Pengadilan Negeri Ambon hanya dikenai pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta.

"Saya sengaja memindahkan komando penenggelaman 81 kapal di 12 tempat ke sini adalah ingin menunjukan bahwa di Maluku, Pemerintah Indonesia tetap berdaulat dan NKRI tidak boleh kalah oleh mafia," tegas Susi.

(KR-IVA/C004)