Tebusan amnesti pajak Bali capai Rp1,18 triliun
1 April 2017 06:55 WIB
Dokumen foto sejumlah wajib pajak memadati ruang pelayanan amnesti pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali di Renon Denpasar. (ANTARA/DWA)
Denpasar (ANTARA News) - Total uang tebusan amnesti pajak di Provinsi Bali mencapai Rp1,18 triliun dalam penutupan program tersebut yang resmi berakhir pada Jumat (31/3) pukul 24.00 WITA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Nader Sitorus di Denpasar, Sabtu, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya wajib pajak yang ikut berpartisipasi menyukseskan amnesti tersebut.
DJP Bali memantau pergerakan penerimaan amnesti pajak mulai pukul 10.00, kemudian 17.00, dan 21.00 hingga berakhir pukul 24.00 WITA.
Dalam setiap pemantauan terjadi penambahan penerimaan amnesti sediki demi sedikit, kecuali deklarasi luar negeri yang tidak ada penambahan pada hari terakhir amnesti.
Sedangkan, menurut dia, total dana repatriasi mencapai Rp280,56 miliar, total deklarasi dalam negeri mencapai Rp59,4 triliun, deklarasi luar negeri Rp3,1 triliun dan total harta mencapai Rp62,8 triliun.
Nader mengungkapkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang ikut amnesti mencapai 31.410 SPH dari 694.000 wajib pajak terdaftar.
Dari jumlah itu, dikemukakannya, sekira 400.000 di antaranya merupakan wajib pajak yang wajib surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Setelah program pengampunan ini berakhir, dikatakannya, maka Kanwil DJP Bali akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak (amnesti pajak).
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan amnesti, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPH dan ditambahkan sanksi berupa kenaikan sebesar 200 persen.
Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Nader Sitorus di Denpasar, Sabtu, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya wajib pajak yang ikut berpartisipasi menyukseskan amnesti tersebut.
DJP Bali memantau pergerakan penerimaan amnesti pajak mulai pukul 10.00, kemudian 17.00, dan 21.00 hingga berakhir pukul 24.00 WITA.
Dalam setiap pemantauan terjadi penambahan penerimaan amnesti sediki demi sedikit, kecuali deklarasi luar negeri yang tidak ada penambahan pada hari terakhir amnesti.
Sedangkan, menurut dia, total dana repatriasi mencapai Rp280,56 miliar, total deklarasi dalam negeri mencapai Rp59,4 triliun, deklarasi luar negeri Rp3,1 triliun dan total harta mencapai Rp62,8 triliun.
Nader mengungkapkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang ikut amnesti mencapai 31.410 SPH dari 694.000 wajib pajak terdaftar.
Dari jumlah itu, dikemukakannya, sekira 400.000 di antaranya merupakan wajib pajak yang wajib surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Setelah program pengampunan ini berakhir, dikatakannya, maka Kanwil DJP Bali akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak (amnesti pajak).
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan amnesti, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPH dan ditambahkan sanksi berupa kenaikan sebesar 200 persen.
Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017
Tags: