Lombok (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pada bulan April 2017 harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan mengalami kenaikan.

Berdasarkan informasi dari Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko yang diterima Antara di Nusa Tenggara Barat, Sabtu, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April - 30 Juni 2017.

Hal tersebut setelah mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia, sehingga diputuskan untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April - 30 Juni 2017 tidak naik.

Selain itu juga dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional.

Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut, minyak tanah (Subsidi) memiliki harga Rp2.500 per liter, minyak solar (subsidi) Rp5.150 per liter, dan bensin premium RON 88 seharga Rp6.450 per liter.

Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi program. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Perubahan harga tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.