Medan (ANTARA News) - Seorang kurir narkoba berinisial JF (36) membawa 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut K Sinaga, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan, peristiwa penangkapan kasus narkoba itu, terjadi pada 25 Oktober 2016.

Saat itu, menurut Jaksa, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Budiman Sipayung sedang melakukan pemantauan mobil yang diduga membawa barang narkoba akan melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu.

Namun, ternyata petugas BNN itu, menemukan mobil extreme tanpa penumpang yang sedang lagi parkir di pinggir jalinsum dan dalam keadaan mesin sedang hidup.

Kemudian, petugas kepolisian itu, berjaga-jaga tidak berapa jauh dari mobil tersebut.

Tapi, secara tiba-tiba muncul mobil Avanza dan parkir disamping mobil extreme, serta di dalamnya ada terdakwa yang akan mengambil narkoba sabu dan pil ekstasi tersebut

"Saat itu, pula petugas BNN yang sudah lama menunggu, langsung meringkus terdakwa." ucap Jaksa.

Menurut Jaksa, terdakwa sebagai pesuruh yang akan membawa barang terlarang itu, dipersalahkan melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Saksi Petugas BNN Sumut Budiman Sipayung mengaku, barang sabu-sabu dan pil ekstasi itu, berasal dari Pekanbaru, namun dititipkan di daerah pegunungan Aek Nabara yang banyak tumbuh pohon karet.

"Barang yang dilarang oleh pemerintah, rencananya akan diedarkan di Medan," kata Saksi Budiman

Sidang perkara narkoba itu dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Morgan Simanjuntak akan melanjutkan Rabu depan (5/4) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

(T.M034/Y008)