Purwakarta (ANTARA News) - Akibat tergiur gaji sebesar Rp3 juta per bulan, sejumlah warga Kabupaten Purwakarta, Jabar, tertipu menjadi terapis "plus-plus" di salah satu salon dan spa yang berlokasi di Kota Bandung.

"Kadang tamunya itu ngajak keluar, minta ini itu, istilahnya plus-plus. Tapi selalu saya tolak secara halus," kata EK (16), salah seorang korban penipuan rekrutmen tenaga kerja di Bandung, saat ditemui di Purwakarta, Rabu.

Warga Desa Cibogo Girang, Kecamatan Plered, Purwakarta ini sebelumnya diiming-imingi gaji sebesar Rp3 juta per bulan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Kota Bandung.

Ia mengatakan, dirinya beserta lima orang temannya berhasil dibawa ke Bandung oleh tetangga mereka, Aan (47). Selanjutnya mereka mengikuti training selama dua pekan, dengan janji akan segera ditempatkan sebagai Asisten Rumah Tangga di kawasan Bandung.

Tapi ternyata, janji tersebut tidak terbukti. Ek beserta temannya justru dipekerjakan sebagai terapis di sebuah Salon & Spa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung.

Salon & Spa itu sendiri baru dibuka pada 23 Januari 2017. Sedangkan EK dan kelima temannya diketahui mulai bekerja sejak 3 Januari 2017.

Gaji sebesar Rp3 Juta yang pernah dijanjikan juga tidak pernah diterima. Sistem penggajian yang berlaku di Salon & Spa tersebut ternyata dihitung berdasarkan jumlah tamu yang menikmati jasa terapi pijat dan lulur yang dilakukan oleh masing-masing terapis.

Pada Januari EK mendapatkan gaji Rp600 ribu. Kemudian pada Februari dapat Rp1,6 juta dan dirinya hanya menerima Rp860 ribu karena dipotong untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk setempat.

"Di KTP itu, umur saya ditulis menjadi 19 Tahun dan beralamat di Kota Bandung. Ada potongan rutin juga untuk biaya mess dan tabungan sampai habis batas kontrak," katanya.

Seluruh terapis yang bekerja di Salon & Spa tersebut diketahui berganti nama.

EK mengaku tidak betah menjalani pekerjaannya itu. Ia berinisiatif menelepon ibunya, Eutik (46).

Mendengar cerita EK, Eutik mengaku kaget dan khawatir terhadap pekerjaan yang tengah dijalani anaknya. Apalagi jam kerja yang dinilai tidak wajar, yakni dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

Pekerjaannya hanya untuk melayani jasa pijat dan lulur para pelanggan di Salon & Spa tersebut.

EK berhasil pulang ke rumahnya karena terpaksa berbohong kepada pihak Salon & Spa di Kota Bandung. Alasannya EK harus pulang karena orang tuanya sakit.

Pihak keluarga mengaku tidak akan mengizinkan anaknya kembali ke Bandung untuk bekerja sebagai terapis Salon & Spa di Kota Bandung, meski sudah terikat kontrak. Sebab pekerjaan itu dinilai bertentangan dengan agama.