Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR John Erizal mengatakan pihaknya menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan 14 calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) pada pertengahan April, atau sebelum masa reses di 28 April 2017.

John di Gedung DPR di Jakarta, Rabu mengatakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DK-OJK akan dilakukan setelah Komisi XI menyeleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami sudah buat agendanya, tinggal menunggu disposisi," ujar John kepada Antara.

Namun, kata John, hingga Rabu (29/3) petang ini, surat resmi dari Presiden Joko Widodo belum sampai ke Komisi XI DPR.

Berbeda dengan John, anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan semestinya sebelum "fit and proper test", Komisi XI memanggil Panitia Seleksi DK-OJK untuk meminta penjelasan resmi mengenai proses seleksi.

Anggota dari Fraksi PDI-P itu mengaku akan mendesak komisi bidang keuangan untuk memanggil terlebih dahulu Pansel OJK, yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kami tidak puas kalau belum memanggil Pansel OJK. Saya akan minta Komisi XI untuk panggil Pansel," ujarnya.

Menurut Hendrawan, banyak hal janggal dalam proses seleksi yang harus diklarifikasi Pansel. Salah satu hal janggal tersebut, ujar Hendrawan, adalah banyaknya calon yang dikenal memiliki kredibilitas, namun tidak lolos seleksi.

"Paling utama di tahap tiga seleksi, di mana seleksinya soal integritas. Jika tidak lolos, pertanyaannya, apakah calon-calon kredibel ini tidak berintegritas?" ujar anggota Fraksi PDI-P.

Bahkan, menurut Hendrawan, bukan tidak mungkin pihaknya juga akan mendorong penundaan atau mengulur proses "fit and proper test" jika belum ada klarifikasi dari Pansel OJK.

"Bisa saja malah baru setelah reses atau setelah 28 April 2017 (masa reses). Semakin diundur semakin tinggi nilai tawarnya," ujar dia.

Pansel OJK sudah menyelesaikan rangkaian seleksi calon DK-OJK dan menghasilkan 21 nama calon pimpinan yang akan diseleksi Presiden Joko Widodo menjadi 14 nama calon pimpinan OJK. Setelah itu 14 calon tersebut akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR untuk dipilih menjadi tujuh DK-OJK periode 2017-2022.