Penyuap Bupati Klaten gunakan uang pinjaman
29 Maret 2017 19:41 WIB
ilustrasi: Pemeriksaan Suramlan P21 KPK Mantan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Rabu (22/2/2017). Suramlan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasusnya yang telah memasuki tahap kedua dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng dalam kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten yang menjerat dirinya. (ANTARA/Reno Esnir) ()
Semarang (ANTARA News) - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan terpaksa mencari pinjaman uang sebagai suap yang diberikan kepada Bupati Sri Hartini atas jabatan tertentu yang dijanjikan kepadanya.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa dalam sidang kasus kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten dengan terdakwa Suramlan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono menjelaskan suap yang diberikan oleh pejabat untuk memperoleh suatu posisi tertentu kepada bupati tersebut disebut dengan uang syukuran.
"Terdakwa didakwa telah memberikan suap kepada bupati sebesar Rp200 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.
Suap tersebut diberikan berkaitan dengan jabatan Kepala Bidang SMP yang dijanjikan kepada terdakwa.
Menurut dia, Bupati Sri Hartini menentukan besaran uang syukuran untuk posisi kepala bagian sebesar Rp200 juta dan kepala seksi sebesar Rp30 juta.
Selain itu, jaksa juga mengungkap peran Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dalam dugaan kasus suap tersebut.
Ia menjelaskan Bambang menawarkan jabatan Kabid SMP kepada terdakwa dengan syarat menyediakan uang syukuran sebesar Rp200 juta.
"Terdakwa kemudian menyampaikan jika dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta bantuan untuk dicarikan pinjaman," katanya.
Bambang kemudian mencarikan pinjaman yang selanjutnya disetorkan kepada bupati dalam beberapa kesempatan.
Pemberian pertama, lanjut dia, sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai uang muka.
Kemudian melalui Bambang diserahkan lagi uang dengan total Rp150 juta sebagai pelunasan setelah nama terdakwa masuk dalam draf rencana pengukuhan dan pelantikan pejabat baru.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar pasal 5 atau 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaa, penasehat hukum terdakwa, Yosep Parera langsung menyampaikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, Yosep menilai dakwaan jaksa kabur.
"Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi," katanya.
Sementara, lanjut dia, inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan.
"Tindakan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan berkelanjutan," kata Ketua Peradi Kota Semarang ini.
(T.I021/A029)
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa dalam sidang kasus kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten dengan terdakwa Suramlan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono menjelaskan suap yang diberikan oleh pejabat untuk memperoleh suatu posisi tertentu kepada bupati tersebut disebut dengan uang syukuran.
"Terdakwa didakwa telah memberikan suap kepada bupati sebesar Rp200 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.
Suap tersebut diberikan berkaitan dengan jabatan Kepala Bidang SMP yang dijanjikan kepada terdakwa.
Menurut dia, Bupati Sri Hartini menentukan besaran uang syukuran untuk posisi kepala bagian sebesar Rp200 juta dan kepala seksi sebesar Rp30 juta.
Selain itu, jaksa juga mengungkap peran Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dalam dugaan kasus suap tersebut.
Ia menjelaskan Bambang menawarkan jabatan Kabid SMP kepada terdakwa dengan syarat menyediakan uang syukuran sebesar Rp200 juta.
"Terdakwa kemudian menyampaikan jika dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta bantuan untuk dicarikan pinjaman," katanya.
Bambang kemudian mencarikan pinjaman yang selanjutnya disetorkan kepada bupati dalam beberapa kesempatan.
Pemberian pertama, lanjut dia, sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai uang muka.
Kemudian melalui Bambang diserahkan lagi uang dengan total Rp150 juta sebagai pelunasan setelah nama terdakwa masuk dalam draf rencana pengukuhan dan pelantikan pejabat baru.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar pasal 5 atau 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaa, penasehat hukum terdakwa, Yosep Parera langsung menyampaikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, Yosep menilai dakwaan jaksa kabur.
"Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi," katanya.
Sementara, lanjut dia, inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan.
"Tindakan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan berkelanjutan," kata Ketua Peradi Kota Semarang ini.
(T.I021/A029)
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: