Gadis spesialis curi motor ditangkap
29 Maret 2017 14:13 WIB
Polisi menunjukkan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan pencurian motor dan mobil saat gelar perkara kasus sindikat pencurian ranmor di Polsek Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Pontianak Utara, menangkap seorang gadis MS (19) warga Jalan Raya Jungkat, Gang Masjid, Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah, spesialis curi sepeda motor di kawasan Jalan Budi Utomo Pontianak.
"MS melakukan aksinya dengan modus meminjam kunci motor korbannya, setelah korban lengah, maka kendaraan roda dua tersebut langsung dilarikannya," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, saat melakukan pencurian, tersangka MS hanya sendiri, dengan cara mengelabui korbannya dengan meminjam kunci kontak motor untuk membuka tutup botol minumannya. Dimana saat itu sepeda motor korban terparkir di Jalan Budi Utomo Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, tepatnya di depan warung Jagung Bakar.
"Namun oleh pelaku justru membawa lari sepeda motor tanpa sepengetahuan korban. Oleh pelaku MS kendaraan roda dua itu langsung dibawa tempat rekan atau pacarnya berinisial Ir (21) di Jalan Suparto II, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ridho.
Kendaraan roda dua itu, yakni jenis Yamaha Mio GT tahun 2014 bernopol KB 3171 OY, kemudian oleh MS dan Ir digadaikan dengan harga Rp1,5 juta kepada seseorang berinsial Rn.
Kemudian uang hasil gadai sepeda motor tersebut dibagi oleh MS dan Ir. Sementara oleh Rn motor tersebut rencananya akan digadaikan lagi kepada orang lain, tetapi keburu ketangkap, kata Ridho.
"Saat itulah kasus ini berhasil kami ungkap. Dan pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan dikembangkan. Pelaku MS dan Ir langsung kami bawa ke Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Bila terbukti bersalah, keduanya yang berpacaran itu diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara, kata Kapolsek Pontianak Utara tersebut.
"MS melakukan aksinya dengan modus meminjam kunci motor korbannya, setelah korban lengah, maka kendaraan roda dua tersebut langsung dilarikannya," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, saat melakukan pencurian, tersangka MS hanya sendiri, dengan cara mengelabui korbannya dengan meminjam kunci kontak motor untuk membuka tutup botol minumannya. Dimana saat itu sepeda motor korban terparkir di Jalan Budi Utomo Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, tepatnya di depan warung Jagung Bakar.
"Namun oleh pelaku justru membawa lari sepeda motor tanpa sepengetahuan korban. Oleh pelaku MS kendaraan roda dua itu langsung dibawa tempat rekan atau pacarnya berinisial Ir (21) di Jalan Suparto II, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ridho.
Kendaraan roda dua itu, yakni jenis Yamaha Mio GT tahun 2014 bernopol KB 3171 OY, kemudian oleh MS dan Ir digadaikan dengan harga Rp1,5 juta kepada seseorang berinsial Rn.
Kemudian uang hasil gadai sepeda motor tersebut dibagi oleh MS dan Ir. Sementara oleh Rn motor tersebut rencananya akan digadaikan lagi kepada orang lain, tetapi keburu ketangkap, kata Ridho.
"Saat itulah kasus ini berhasil kami ungkap. Dan pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan dikembangkan. Pelaku MS dan Ir langsung kami bawa ke Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Bila terbukti bersalah, keduanya yang berpacaran itu diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara, kata Kapolsek Pontianak Utara tersebut.
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: