Kopenhagen (ANTARA News) - Uber Technologies akan menarik layanan mereka di Denmark mulai April 2017 karena undang-undang tentang taksi yang menerapkan aturan baru, seperti meteran tarif.

Uber sejak hadir di Denmark pada 2014 mendapat penolakan dari serikat sopir taksi, perusahaan dan politikus yang memprotes tarifnya lantaran dianggap tidak adil karena berbeda dengan standar yang dibuat untuk perusahaan taksi.

Perusahaan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau online di Internet memiliki sekira 2.000 sopir dan 300.000 pengguna di Denmark itu menyampaikan keterangan tertulis bahwa akan menutup layanan mereka pada 18 April 2017 karena undang-undang terbaru.

Meskipun pemerintahan minoritas liberal ingin menderegulasi bisnis taksi dan mengakomodasi operator baru layaknya Uber, UU taksi yang diperkenalkan Februari 2017 menetapkan aturan mengenai kewajiban meteran tarif (argometer) dan sensor tempat duduk di Denmark.

"Bagi kami beroperasi lagi di Denmark, maka regulasi yang ditawarkan perlu berubah. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah dengan harapan mereka memperbarui regulasi yang ditawarkan dan membuat warga Denmark dapat merasakan keuntungan teknologi modern, seperti Uber," demikian pernyataan , seperti dikutip Reuters.

Dua sopir Uber di Denmark didenda karena melanggar undang-undang taksi pada November 2016.

Jaksa penuntut umum mendakwa divisi Eropa Uber membantu para pengemudi melanggar undang-undang yang berlaku di Denmark.

Uber menyatakan akan membantu pengemudi mereka di Denmark selama proses penutupan layanannya.