Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada 531 orang narapidana dari total 1.175 orang narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia.

"Remisi pada Hari Raya Nyepi 2017 ini merupakan hal yang dinantikan para narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi 2017 ini sebanyak 531 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak dalam pernyataan tertulis di Jakarta, hari ini.

Remisi hari raya atau yang biasa disebut remisi khusus itu terdiri atas dua kategori, yaitu pertama, Remisi RK-1 yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 526 orang.

"Kedua, remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, sebanyak 5 orang," tambah Dusak.

Wilayah yang mendapat remisi terbanyak pertama adalah kantor wilayah Bali 376 narapidana dengan RK-1 376 orang. Kemudian kantor wilayah Kalimantan Tengah 52 narapidana dengan penerima RK-1 sebanyak 49 orang dan RK-2 sejumlah 3 orang.

Urutan ketiga ditempati kantor wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana yang seluruhnya menerima RK-1.

"Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," tambah Dusak.

Jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang, dengan rincian jumlah narapidana 147.092 orang dan tahanan 66.718 orang.