ASN Tangerang diingatkan jadi panutan pembayaran pajak
27 Maret 2017 22:02 WIB
ilustrasi: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (kedua kanan) didampingi Sekjen Kemenhumkam Bambang Rantam (kanan) dan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri) meresmikan bantuan sumur bor di Jurumudi, Tangerang, Banten, Jumat (9/10/15). (ANTARA FOTO/Lucky R)
Tangerang (ANTARA News) - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi panutan dalam pembayaran dan atau melaporkan pajak.
Ia mengatakan seluruh pegawai agar senantiasa taat dan wajib untuk melaporkan setiap pendapatan yang diperoleh. Karena memang ada hak Negara untuk kemudian diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk hasil pembangunan maupun untuk membayar gaji para pegawai ASN.
"Terima kasih yang sudah bayar dan lapor pajaknya. Yang belum, ayo segera penuhi kewajibannya," katanya dalam apel pagi sekaligus Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dan Penyerahan Penghargaan di Pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, Senin.
Adapun menjadi panutan pajak yakni membayar pajak dan atau melaporkan penghitungan, objek pajak, bukan objek pajak dan atau harta, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kemudian, Pemkot Tangerang pun kedepannya bisa bekerja sama dengan Kantor Pajak Pratama lebih efektif lagi.
Sebab, pembangunan Kota Tangerang membutuhkan biaya yang tak kecil. Selain itu, banyak pabrik, industri, usahawan yang kerjanya di Kota Tangerang tapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di luar Kota Tangerang.
"Ke depannya, harus kita ajak mereka untuk mempunyai NPWP Kota Tangerang karena mereka berwirausaha di Kota Tangerang," ujarnya.
(T.KR-AIF/R010)
Ia mengatakan seluruh pegawai agar senantiasa taat dan wajib untuk melaporkan setiap pendapatan yang diperoleh. Karena memang ada hak Negara untuk kemudian diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk hasil pembangunan maupun untuk membayar gaji para pegawai ASN.
"Terima kasih yang sudah bayar dan lapor pajaknya. Yang belum, ayo segera penuhi kewajibannya," katanya dalam apel pagi sekaligus Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dan Penyerahan Penghargaan di Pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, Senin.
Adapun menjadi panutan pajak yakni membayar pajak dan atau melaporkan penghitungan, objek pajak, bukan objek pajak dan atau harta, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kemudian, Pemkot Tangerang pun kedepannya bisa bekerja sama dengan Kantor Pajak Pratama lebih efektif lagi.
Sebab, pembangunan Kota Tangerang membutuhkan biaya yang tak kecil. Selain itu, banyak pabrik, industri, usahawan yang kerjanya di Kota Tangerang tapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di luar Kota Tangerang.
"Ke depannya, harus kita ajak mereka untuk mempunyai NPWP Kota Tangerang karena mereka berwirausaha di Kota Tangerang," ujarnya.
(T.KR-AIF/R010)
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: