Novel Baswedan yakin tidak tekan saksi kasus e-KTP
Satu dari tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
"Pada dasarnya penyidik siap, dikonfirmasi kita siap. Kami penyidik bekerja dengan baik, dengan benar. Kita akan terus menjelaskan," kata Novel di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Seharusnya hari ini Novel beserta dua penyidik KPK lain yaitu Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso akan dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang.
Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," ungkap Miryam pada Rabu (22/3).
Namun Miryam mengirimkan surat keterangan sakit dan harus beristirahat selama dua hari ke panitera pengadilan, sehingga majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar menunda persidangan hingga Kamis (30/3), meski tiga penyidik KPK itu sudah hadir di persidangan.
"Nanti itu kan proses untuk dijelaskan di pemeriksaan. Saya siap untuk menjelaskan," tambah Novel.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017