Akademisi ingatkan masyarakat tidak tergiur pelunasan kredit
Ilustrasi--Sindikat Penipuan Kredit Fiktif. Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah tersangka dan barang bukti kasus kredit fiktif dalam gelar perkara di Markas Polrestabes Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2/2017). Selain delapan orang tersangka yang diduga merupakan jaringan penipuan kredit fiktif di belasan lokasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti KTP palsu, sertifikat tanah palsu, kartu keluarga (KK) palsu, dan sejumlah jenis surat berharga lainnya yang dipalsukan, serta uang Rp130 juta hasil dari tindak kejahatan. (ANTARA /Aditya Pradana Putra)
"Intinya masyarakat harus hati-hati saat ini, jangan sampai tergiur dengan keuntungan yang tinggi, apalagi yang tidak masuk akal," katanya di Denpasar, Senin.
Selama ini, kata dia, penipuan di bidang finansial dari perusahaan investasi yang beraktivitas bodong atau ilegal, namun kini berkembang dari perusahaan yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.
Menurut dia, munculnya tawaran palsu yang akan melunasi kredit debitur di bank atau lembaga pembiayaan, mengindikasikan bahwa oknum tidak bertanggung jawab melihat adanya celah yang mudah disusupi.
Dia menjelaskan celah tersebut adalah sebagian masyarakat menginginkan sesuatu yang cepat dan hasil yang segera, mudah dibaca oleh oknum tidak bertanggung jawab itu.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat yang memiliki utang di bank atau lembaga pembiayaan untuk mencermati dan mencari informasi detail terlebih dahulu apabila ada oknum yang menjanjikan kredit akan dilunasi.
Apabila tergiur dengan janji palsu tersebut debitur akan menjadi korban untuk dua hal yakni pertama rugi karena sudah menyetorkan sejumlah uang dan kedua akan tetap dikejar pihak pemberi kredit karena ada perjanjian pelunasan kredit yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: (BI yakin rasio minimal kredit UMKM tercapai)
Otoritas Jasa Keuangan, lanjut dia, juga akan kesulitan untuk melakukan pengawasan apabila tidak ada laporan dari masyarakat.
Sedangkan langkah penindakan merupakan kewenangan dari aparat berwajib.
Sebelumnya Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perusahaan UN Swissindo melakukan aktivitas yang ilegal yakni menjanjikan pelunasan kredit kepada debitur.
Modus yang mereka gunakan yakni pelunasan kredit dibayarkan oleh negara dengan dasar Pancasila dan UUD 1945.
Mereka juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya pendaftaran menjadi anggota kelompok dan mencari debitur lain untuk diajak bergabung.
"Kami harapkan masyarakat tidak mudah tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai mekanisme pelunasan kredit yang lazim berlaku di bank atau lembaga pembiayaan," katanya.
Aksi perusahaan itu sudah beredar di beberapa daerah termasuk Bali.
Setidaknya ada 11 bank umum dan BPR di Bali yang membawa serta nasabahnya untuk melakukan konfirmasi ke OJK karena adanya tawaran dari oknum tidak bertanggung jawab yang berjanji melunasi kreditnya.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017