Pontianak (ANTARA News) - Kodim 1202/Skw menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, di daerah Capkala, Kabupaten Bengkayang, tepatnya di lokasi pertambangan, Kamis petang (23/3).
"Totalnya ada tujuh WNA. Tiga lainnya sedang dijemput anggota di lokasi," kata Dandim 1202/Skw, Letkol Czi Darody Agus, Jumat.
Empat WNA yang sudah berada di Makodim Singkawang, yakni Xu Yadong, Su Baisheng, Du Heping dan Zhao Kewu.
"Sedangkan tiga WNA lainnya sedang dijemput oleh anggota," ujarnya.
Menurutnya, ketujuh orang asing yang berhasil ditangkap akan diserahkan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang.
"Malam ini juga akan kita serahkan ke Kantor Imigrasi Singkawang, karena tidak ada hak kita untuk menahan mereka," tuturnya.
"Dalam pengawasan orang asing ini kita melibatkan aparat TNI jangan sampai ada orang asing masuk ke Indonesia secara ilegal. Karena kita tidak tahu tujuannya apa," katanya pula.
Tujuh WN Tiongkok ditangkap Kodim Singkawang
24 Maret 2017 08:34 WIB
ilustrasi - Penangkapan (AntaraNews/Diasty Surjanto)
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: