Pekalongan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, membekuk dua tersangka narkotika dan obat terlarang saat mereka sedang pesta sabu-sabu.
Kepala Polres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut, adalah TS (29) warga Ambokembang dan FHW (26) warga Pekajangan.
"Dua tersangka ini, kami bekuk saat mereka sedang asik pesta sabu di rumahnya," katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah di lingkungannya dijadikan tempat pesta narkoba.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap para pelaku narkoba.
"Pada saat penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu bong penghisap, dua pipet, dan 13 klip plastik berwarna putih sisa bekas untuk menyimpan sabu," katanya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku narkoba ini merupakan pemain baru sehingga kasus sabu tersebut akan di kembangkan lagi karena ada kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
"Akibat perbuatannya, dua tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
(KR-KTD/T007)
Polres Pekalongan bekuk dua tersangka sabu-sabu
22 Maret 2017 23:23 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: